Untuk kepentingan patroli penegakan hukum traffic separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, masing-masing akan ditempatkan 4 kapal negara.
“Kita (Kemenhub) akan tempatkan 4 kapal patroli di Selat Sunda dan 4 kapal di Selat Lombok. Dan semuanya sudah siap,” kata Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo kepada Ocean Week, usai melihat langsung latihan kapal-kapal patroli dalam rangka implementasi TSS selat Sunda, Sabtu (27/6) di Merak Banten.
Dirjenla Agus juga menyatakan bahwa untuk kepentingan pengamanan dan penegakan hukum di kedua selat itu, bukan hanya KPLP saja yang diamani menjalankan tugas, tapi juga dibantu AL, Kepolisian, dan yang lainnya.
“Tadi juga melakukan latihan bersama, dan latihan berjalan lancar dan baik,” ujarnya.
Sebelum Agus Purnomo bersama rombongan melihat latihan patroli menggunakan KN Edam, Dirjen Laut menjadi pimpinan Apel Kesiapan dan Simulasi Patroli Penegakan Hukum Traffic Separation Scheme (PATGAKUM TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok, di Pelabuhan Merak, Banten.
Hadir pada kesempatan tersebut, antara lain dari Kementerian Maritim dan Investasi, Basarnas, Kepolisian, BIN, TNI AL, ASDP, INSA Banten, GAPASDAP Banten, dan jajaran pejabat Hubla.
Dirjenla Agus Purnomo juga menyampaikan bahwa TSS merupakan suatu skema (bagan) untuk pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, seperti alur pelayaran memasuki Pelabuhan dan Selat dimana petugas dapat memantau setiap perubahan posisi kapal yang akan membahayakan navigasi pelayaran sehingga dapat meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Sebelumnya Menhub Budi Karya Sumadi saat memberi arahan melalui zoom dalam apel latihan patroli penegakan hukum TSS Selat Sunda, menyatakan perjuangan yang ditunjukkan Kemenhub selama lebih dari 2 (dua) tahun untuk memperoleh penetapan TSS kedua Selat ini ditandai dengan diresmikannya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok oleh International Maritime Organization (IMO) pada bulan Juni 2019 dengan diterbitkannya sirkular IMO COLREG.2-CIRC.74 dan SN.1CIRC.337 tentang Implementasi Traffic Separation Scheme dan Associated Routeing Measures di Selat Sunda dan Selat Lombok.
“Hal ini membuktikan Indonesia telah mencatat sejarah baru sebagai Negara Kepulauan pertama di dunia yang memiliki Bagan Pemisahan Alur Laut atau TSS di Alur Laut Kepulauannya dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, khususnya Kementerian Perhubungan sebagai Maritime Administration di IMO dan telah memperjuangkan usulan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan konvensi organisasi maritim lnternasional selama lebih dari dua tahun di kancah maritim dunia,” ucap Menhub Budi.
Keberhasilan ini tentunya harus ditindaklanjuti dengan semangat, etos kerja yang baik, serta kesiapan dalam pengimplementasian dan penegakkan hukumnya.
“Saya memberikan apresiasi yang setingi-tinginya kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dalam mengawal pelaksanaan implementasi TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok, mulai dari memastikan kesiapan sarana dan prasarana VTS (Vessel Traffic Service) dan SBNP (Sarana Bantu Navigasi Pelayaran), Sumber Daya Manusia, serta menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menggunakan Kapal Patroli KPLP,” ungkap Budi Karya.

Pada kesempatan itu, Menhub juga mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama-sama bahu-membahu dalam meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
“Jalin koordinasi dan sinergi dengan instansi dan stakeholder terkait demi terciptanya penyelenggaraan transportasi laut yang selamat, aman dan berwawasan lingkungan,” imbau Menhub Budi.
Menhub meminta agar para ABK Kapal Negara Patroli dan Petugas VTS memahami mekanisme proses perencanaan Operasi Patroli dan Penegakan Hukum di TSS Selat Sunda, serta dapat membangun koordinasi yang sistematis dan terpadu baik internal di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun antar instansi yang mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dari sisi pengamanan, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga telah menyiapkan Sistem Operasional Prosedur (SOP) Pengamanan dan Patroli di Selat Sunda dan Selat Lombok dengan menurunkan Kapal Patroli KPLP beserta personilnya untuk melakukan pengawasan juga pengamanan di kedua selat tersebut.
Seperti diketahui, saat latihan patroli di Selat Sunda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengerahkan 6 (enam) unit Kapal Negara Patroli Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, antara lain KN. Trisula – P. 111, KN. Alugara – P. 114, KN. Celurit – P. 203, KN. Cundrik – P. 204, KN. Belati – P.205 dan KN. Jembio – P. 215. Selain itu, 2 (dua) Kapal Negara Navigasi dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok yaitu KN. Enggano dan KN. Edam, serta ditambah Kapal Patroli Polair KP. Bangau – 5006 Dan Kapal Badan SAR Nasional KN. SAR Wisnu.
Pengerahan keenam unit Kapal Negara Patroli KPLP tersebut diproyeksikan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum di laut yang meliputi proses deteksi, identifikasi, pengejaran, penghentian, pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan sesuai prosedur yang benar berdasarkan Undang-undang. (**)