Dalam rangka pencegahan serta memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau virus corona di Indonesia, Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2020 atau Idul Fitri 1441 H.
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Rapat Terbatas, Selasa (21/04).
Untuk itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pertanggal 23 April 2020.
Di sub sektor Transportasi Laut, Permenhub 25 tahun 2020 mengatur larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Larangan kapal mengangkut penumpang, terutama pemudik juga memukul pelayaran penyeberangan. Mereka menyatakan sangat berat menghadapi situasi tersebut. Bahkan tak sedikit diantara perusahaan di sektor ini sudah merumahkan pekerjanya.
Ketua umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan, pemerintah wajib memberikan subsidi kepada angkutan penyeberangan Nasioanl agar dapat bertahan hidup dan tetap berfungsi, serta bersiaga melayani transportasi yang mendukung aspek perekonomian Nasioanal.
“Meski masih bisa mengangkut barang kebutuhan logistik, tapi tidak akan cukup menutup biaya operasi,” kata Khoiri kepada Ocean Week, Jumat pagi (24/4).
Khoiri khawatir pelayaran penyeberangan sebagai salah satu aset bangsa ini lumpuh dan tidak dapat melayani transportasi pada saat dibutuhkan.
“Apalagi kapal adalah satu satunya moda transportasi yang bila berhenti tidak beroperasi juga tetap mengeluarkan biaya bahan bakar, genset 24 jam wajib menyala dan tetap membayar Crew kapal yang juga wajib jaga 24 jam, serta biaya perawatan docking yang dihitung berdasarkan hari kalender bukan hari operasi,” ungkapnya mengeluh.
Karena itu, kata Khoiri, Gapasdap sedang mengajukan permohonan kepada Pemerintah karena industri penyeberangan ini harus diselamatkan, mengingat fungsinya yang tidak tergantikan karena selain sebagai angkutan umum super massal yang mendukung perekonomian Nasioanal, juga sebagai fungsi real tol laut dan fungsi infrastruktur sebagai jembatan yang investasi dan operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah,” jelasnya panjang lebar.
Semua Kapal Dilarang
Sementara itu Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko, mengungkapkan bahwa larangan Mudik tahun 2020 transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang mulai tanggal 24 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Capt. Wisnu menambahkan, larangan penggunaan sarana transportasi laut termasuk pengoperasian kapal penumpang yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi/kabupaten/kecamatan dimana Pemerintah Daerah menerapkan PSBB, dan atau pelayaran antar propinsi/ kabupaten/kecamatan dimana salah satu Pemerintah Daerah Pelabuhan asal/singgah/ tujuan menerapkan PSBB.
Namun, menurut Wisnu Handoko, larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020 dikecualikan untuk beberapa pelayanan kapal penumpang.
“Pertama untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan TKI/Pekerja Migran Indonesia/WNI dari pelabuhan-pelabuhan Negara Perbatasan ke Pelabuhan-pelabuhan yang ditunjuk oleh Dirjen dengan beberapa syarat, yaitu kapal yang digunakan telah mendapat persetujuan dari Syahbandar Pelabuhan transit, tujuan akhir dan debarkasi TKI/PMI/WNI, serta Kegiatan pemulangan TKI/PMI/WNI disetujui oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Covid-19 Daerah di Pelabuhan debarkasi yang ditunjuk,” katanya.
Selanjutnya, pengecualian juga diberlakukan untuk Kapal Penumpang yang melayani pemulangan Anak Buah Kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing. “Berlaku juga untuk Kapal Penumpang yang melayani transportasi rutin non mudik untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu Propinsi, Kabupaten dan Kecamatan dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antar pulau/pelabuhan dalam wilayah satu tersebut yang tidak dalam penetapan PSBB,” ujar Capt. Wisnu.
Selain itu, Kapal Penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI/POLRI, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga dikecualikan dari aturan tersebut. “Bagi Kapal penumpang dapat diijinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik seperti barang pokok dan penting, obat-obatan/peralatan medis dan barang penting lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Capt. Wisnu mengatakan pelaksanaan pengawasan larangan sementara penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh syahbandar pelabuhan dan gugus tugas covid-19 di pelabuhan dan berkoordinasi dengan TNI/Polri setempat. Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) dan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Dia menambahkan, pengawasan yang dilakukan oleh Syahbandar setempat terhadap angkutan penumpang tersebut juga berlaku terhadap pengoperasian angkutan barang/logistik.
“Hal ini untuk memastikan bahwa kapal logistik yang dioperasikan tidak dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk mengangkut penumpang,” tuturnya.
Selama masa larangan penggunaan sarana transportasi laut untuk mudik tahun 2020, Badan Usaha Transportasi Laut juga diwajibkan untuk mengembalikan biaya jasa transportasi laut (refund ticket) kepada calon penumpang secara penuh, baik Pengembalian biaya tiket 100% secara tunai, Melakukan penjadwalan ulang (re-schedule), atau Melakukan perubahan rute pelayaran (re-route).
Sedangkan penjadwalan ulang dan perubahan rute pelayaran tersebut berlaku selama 1 (satu) tahun untuk 1 (satu) kali pemesanan ulang.
Terakhir, ia juga mengungkapkan bahwa Kapal Patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) terus disiagakan untuk keselamatan dan keamanan pelayaran selama masa pandemi Covid-19 terutama pada saat pemberlakuan kebijakan larangan mudik Lebaran tahun 2020.
Dengan demikian, sejak Permenhub No 25/2020 ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (***)































