Kalangan usaha di Tanjung Priok berharap keamanan di pelabuhan, terutama di lini 1 supaya lebih diperketat, menyusul banyaknya pencurian yang belakangan terjadi di pelabuhan terbesar Indonesia ini.
Mereka menyayangkan bebasnya orang-orang yang tak ada kepentingan aktivitas di lini 1, tapi justru bisa keluar masuk tanpa mendapat teguran dari pihak-pihak berwenang. Sebaliknya, para petugas yang berkepentingan, misalnya dari Secufindo, agen pelayaran dan PBM sering memperoleh berbagai pemeriksaan. Meskipun mereka ini sudah memakai atribut (pas) yang dikeluarkan oleh Pelindo Priok.
“Itu artinya comply ISPS-Code pelabuhan Priok diragukan, karena sterilisasi di pelabuhan ini belum sepenuhnya berjalan, apalagi kalau malam hari. Makanya kami minta supaya keamanan diperketat,” kata salah satu sumber dari pelayaran yang keberatan disebut identitasnya kepada Ocean Week.
Dia mencontohkan, biasanya orang-orang itu ‘menyaru’ sebagai TKBM, atau petugas dari pelayaran (agent) maupun petugas dari PBM. “Kami juga tidak mencurigainya. Paling setelah ada kejadian baru rebut,” ungkapnya lagi.
Keresahan dari shipping line karena maraknya pencurian di pelabuhan Priok mestinya harus mendapat perhatian dari pihak-pihak berwenang. Sebab, mayoritas pelayaran enggan melaporkannya kepada kepolisian, karena khawatir dan takut kapalnya akhirnya dijadikan sebagai alat bukti, sehingga kapal kemudian tidak dapat beroperasi. “kalau demikian ruginya semakin besar,” ujar sumber tadi.
Karena itu, dia menghimbau kepada pihak Pelindo Priok supaya comply ISPS-Code di pelabuhan ini yang sudah dari tahun 2004, benar-benar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketika masalah tersebut dikonfirmasikan ke Humas Pelabuhan Tanjung Priok, diperoleh jawaban bahwa secara corporate PT Pelindo II sudah comply ISPS-Code sejak 2004 lalu. “Dan secara procedural pemeriksaan, orang-orang yang masuk ke terminal/pelabuhan (lini 1-red) diperketat, patrol juga terus ditingkatkan,” kata Kiki M. Hikmat kepada Ocean Week melalui SMS.
Seperti diketahui bahwa ISPS Code merupakan bagian dari SOLAS sehingga kepatuhan adalah wajib bagi 148 negara-negara/pihak yang mengakui perjanjian SOLAS.
Kode Keamanan Internasional terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan (The International Ship and Port Facility Security Code – ISPS Code) merupakan aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, aturan ini dikembangkan sebagai tanggapan terhadap ancaman yang dirasakan dapat terjadi terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan pasca serangan 11 september di Amerika Serikat.
Cuma, Joint War Committee (JWS) sampai saat ini tetap memasukkan pelabuhan Tanjung Priok sebagai war risk area (zona rawan perang).
Di areal Pelabuhan Priok masih terdapat makam ‘keramat’, lalu ada perkantoran angkatan laut, dan itu dianggap oleh JWS sebagai hal yang kurang mendukung ISPS-Code.
JWC dibentuk oleh berbagai firma asuransi yang ada di kota London dan khusus menjamin kapal-kapal yang melayari kawasan berbahaya. War Risk digolongkan sebagai asuransi khusus dan biasanya ditambahkan ke dalam paket perlindungan yang selama ini lazim dimiliki oleh pemilik kapal dan pihak pelayaran, yaitu hull and machinery (H&M) dan kargo. Di tengah dunia yang terus bergejolak akibat perang, kerusuhan dan lainnya yang bersifat non-navigational perils, asuransi war risk ini sudah sama pentingnya dengan dua asuransi tadi bagi pelaku usaha pelayaran global.
Indonesia sebenarnya tidak pernah keluar dari daftar hitam JWC. Sejak dimulainya pencatatan statistik perompakan oleh International Maritime Bureau (IMB) pada 1992, Indonesia terus masuk dalam daftar hitam yang dikeluarkan oleh JWC, walau dengan daerah yang berbeda setiap tahunnya.
Kebijakan JWC menetapkan war risk area, selain mendapat reaksi dari negara yang terkena juga menimbulkan komplikasi dengan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code. Pelabuhan Tanjung Priok yang sudah mengantongi status ISPS Code comply namun tetap dimasukan ke dalam zona rawan perang oleh JWC.
Sikap JWC yang mengabaikan akreditasi ISPS Code untuk Pelabuhan Tanjung Priok tersebut didasari penilaian JWC bahwa penerapan ISPS Code di Indonesia masih menyisakan banyak persoalan. Misalnya, masih bebasnya orang-orang yang tidak berkepentingan keluar-masuk pelabuhan. Ditambah lagi, adanya instalasi militer dalam area pelabuhan. (***)
Последние строительные новости здесь [url=http://ctoday.ru/]ctoday.ru[/url]
T you