Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari melarang kendaraan truk operasional yang tidak mengantongi Single Truck Identification Data (STID) aktif masuk dan beraktivitas di kawasan Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Rahman di Kendari, Senin, mengatakan bahwa langkah tegas tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam diskusi antara KSOP Kendari, sejumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT), Dinas Perhubungan Kota Kendari, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Samsat Kota Kendari, dan PT Pelindo Kendari di Kantor KSOP Kendari, Senin.
Dia menyampaikan berdasarkan data yang dikantongi pihaknya, saat ini masih terdapat 256 kendaraan milik perusahaan JPT yang terdeteksi memiliki STID tidak aktif.
“Di data kami, masih ada 256 kendaraan yang STID-nya sudah tidak aktif dan harus segera diperbarui,” kata Rahman, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan berdasarkan komitmen bersama, pihak perusahaan diberikan tenggat waktu selama satu bulan atau hingga 1 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses perpanjangan STID armada mereka.
Jika hingga batas waktu tersebut administrasi kendaraan belum diperbarui, maka sanksi larangan masuk ke area pelabuhan akan langsung diberlakukan.
“(Sanksi) itu sudah tidak boleh lagi masuk di Pelindo, sudah komitmen semuanya. Kesepakatan dikasih waktu perpanjangan satu bulan,” ujarnya.
Rahman mengungkapkan dalam pembahasan tersebut, tim gabungan juga menemukan sejumlah kendala administrasi yang belum dipenuhi oleh beberapa perusahaan JPT, seperti adanya tunggakan pajak kendaraan bermotor serta armada yang belum menjalani uji kelayakan jalan (KIR).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari Paminuddin menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi dan mempercepat proses pengurusan uji KIR bagi armada truk milik perusahaan JPT.
“Kami berharap kepada seluruh manajemen JPT lebih sadar dan ikhlas untuk mengikuti aturan, karena memang tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama,” sebut Paminuddin.
STID merupakan sistem identifikasi tunggal bagi truk kontainer yang diterapkan di area pelabuhan guna mendukung aspek pengawasan, ketertiban operasional, serta integrasi data logistik yang valid. (**/ant)




























