INSA Tanjung Priok minta supaya kenaikan tariff penanganan container/container handling charge (CHC) di Terminal 3 Pelabuhan Priok dari US$ 73 menjadi US$ 83 per box 20 feet ditunda sampai awal tahun 2017.
“Boleh naik, tapi awal tahun 2017, supaya pelayaran bisa siap-siap. Sebab saat ini situasi dan kondisinya masih lesu. Load Factor hanya 60%, kalau sudah mencapai 80% bolehlah naik,” kata Alleson Ketua DPC INSA Priok kepada Ocean Week, di Jakarta.
Menurut Alleson, INSA Priok bukannya tidak setuju kenaikan CHC di terminal 3 pelabuhan Priok disamakan dengan JICT, TPK Koja dan NPCT1, namun Pelindo Tanjung Priok terkesan memaksakan kehendaknya tanpa melihat situasi dan kondisi pelayaran saat ini. “Pelindo Priok tetap menerapkan pemberlakuan kenaikan CHC itu pada 8 September 2016,” ungkapnya.
Meski, pihak pelayaran sudah memberi masukan kepada Pelindo, tampaknya berbagai alasan yang disampaikan INSA Priok tidak memperoleh respon dari pengelola terminal 3 Tanjung Priok.
Seperti diketahui bahwa PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) tanggal 8 september telah memberlakukan penyesuaian CHC di terminal 3. Hal itu sesuai dengan surat Dirut PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II/ IPC Elvyn G Masassya, yang menginstruksikan PTP menaikkan container handling charge (CHC) di Terminal 3 Priok menjadi US$83 per boks peti kemas ukuran 20 kaki
dari sebelumnya US$73 per bokspeti kemas ukuran 20 kaki.
Instruksi itu bertujuan menyeragamkan CHC Terminal 3 Priok dengan terminal kontainer ekspor impor lainnya di pelabuhan itu.
Selasa (6/9) kemarin, PTP telah mensosialisasikan tentang kenaikan CHC tersebut dengan mengundang kalangan stakeholder. Sosialisasi dilaksanakan di Jakarta kepada pemilik barang ekspor impor dan perusahaan pelayaran serta asosiasi terkait di Pelabuhan Tanjung Priok.
Selama ini, terdapat perbedaan tarif penanganan peti kemas di Terminal 3 Tanjung Priok meskipun pemilik barang tetap membayar terminal handling charges
(THC) di Terminal 3 sebesar US$95 per boks ukuran 20 kaki. Dari jumlah itu, pemilik barang membayar CHC sebesar US$73 kepada pengelola terminal dan sisanya US$22 merupakan surcharges pelayaran.
Untuk THC di JICT, TPK Koja dan MAL dikenakan US$95 per boks ukuran 20 kaki dengan perincian US$12 merupakan surcharges pelayaran dan US$83 merupakan CHC yang dikutip pengelola terminal peti kemas. General Manager TPK Koja Agus Hendrianto mengatakan tidak masalah dengan adanya kebijakan penyeragaman tarif seluruh terminal peti kemas.
Dengan kesamaan tariff, pengelola terminal akan bersaing melalui service kepada pengguna jasa. Siapa yang service-nya bagus pasti akan banyak didatangi pelayaran. (***)