Pelayaran tidak mempersoalkan adanya penarikan jasa layanan VTS, pelayanan jasa telegram/telepone radio-radio telex/radio maritime letter dan penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) di lingkungan ditjen Hubla, tetapi yang sekarang menjadi problem bagi pelayaran adalah pembayarannya ke Navigasi. Padahal, pihak navigasi tidak melakukan pelayanan, karena yang memonitor dan memandu adalah Pelindo melalui menara kepanduan.
“Kalau VTS kita sudah ditarik setiap kapal berangkat, yang jadi masalah kok bayarnya ke navigasi yang nggak melakukan layanan. Ini kan bertolak belakang dengan aturan yang katanya ‘no service no pay,” ujar Munif, Ketua Seksi Bidang Hukum DPC INSA Jaya, kepada Ocean Week, Rabu pagi, menanggapi edaran Dirjen Hubla soal hal itu.
Ketika ditanya lagi, kalau tidak ada layanan, tapi menarik bayaran, apakah itu bisa dikategori pungutan liar (Pungli), Ujang (panggilan akrabnya) tidak mau menjawabnya. “Yah…di nilai aja sendiri,” ungkapnya lagi.
Untuk diketahui, bahwa surat edaran bernomor UM.003/15/3/DJPL-18 tentang Pemberlakuan penerapan PNBP jasa kenavigasian pelayanan vessel traffic services (VTS), pelayanan jasa telegram telepon radio/radio telex/radio maritime letter dan penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) di lingkungan direktorat jenderal Perhubungan Laut, menyebutkan antara lain, penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP) jasa uang rambu dikenakan terhadap kapal dengan bobot 7 GT ke atas yang berlayar di perairan Indonesia yang terhitung berdasarkan setiap gross ton (GT) per 30 hari.
Lalu, kapal yang memiliki trayek tidak tetap dan tidak teratur tarif jasa penggunaan sarana bantu navigasi pelayaran/jasa uang rambu dikenakan setiap tiba di pelabuhan yang disinggahi. Kemudian, untuk kapal angkutan penyeberangan dari pelabuhan ke pelabuhan yang dilaksanakan secara tetap dan teratur dengan masa layanan maksimal 8 jam, tarif jasa penggunaan SBNP/ jasa uang rambu dikenakan setiap 30 hari kalender.
“Yang jadi masalah sekali lagi bukan pada itu, tapi kok bayarnya ke navigasi, padahal tak ada layanan dari navigasi,” kata Ujang berharap Dirjen Hubla mengevaluasi lagi hal ini. (***)