• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, February 24, 2021
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    Akibat Corona, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Lesu

    Akibat Corona, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Lesu

    IPC Fokus Pada Program Strategis, Apa Saja Ya…

    IPC Fokus Pada Program Strategis, Apa Saja Ya…

    2024, Aktivitas BM di Terminal Makassar Pindah ke MNP

    2024, Aktivitas BM di Terminal Makassar Pindah ke MNP

    Budi Karya, Presiden Minta Tanjung Carat Segera Dibangun

    Budi Karya, Presiden Minta Tanjung Carat Segera Dibangun

    Pelindo I Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kuala Tanjung

    Pelindo I Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kuala Tanjung

    Layanan di Pelindo IV Tetap Lancar, Meski Ada Covid-19

    Layanan di Pelindo IV Tetap Lancar, Meski Ada Covid-19

    Pembangunan Warnasari Cilegon Butuh Rp. 24 T

    Pembangunan Warnasari Cilegon Butuh Rp. 24 T

    Pelabuhan di China Kongesti, Kenapa Ya ?

    Pelabuhan di China Kongesti, Kenapa Ya ?

    2020, Tanjung Pelepas Tangani 9,8 Juta TEUs

    2020, Tanjung Pelepas Tangani 9,8 Juta TEUs

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    Akibat Corona, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Lesu

    Akibat Corona, Pelabuhan Tanjung Balai Asahan Lesu

    IPC Fokus Pada Program Strategis, Apa Saja Ya…

    IPC Fokus Pada Program Strategis, Apa Saja Ya…

    2024, Aktivitas BM di Terminal Makassar Pindah ke MNP

    2024, Aktivitas BM di Terminal Makassar Pindah ke MNP

    Budi Karya, Presiden Minta Tanjung Carat Segera Dibangun

    Budi Karya, Presiden Minta Tanjung Carat Segera Dibangun

    Pelindo I Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kuala Tanjung

    Pelindo I Dorong Pertumbuhan Ekonomi Melalui Kuala Tanjung

    Layanan di Pelindo IV Tetap Lancar, Meski Ada Covid-19

    Layanan di Pelindo IV Tetap Lancar, Meski Ada Covid-19

    Pembangunan Warnasari Cilegon Butuh Rp. 24 T

    Pembangunan Warnasari Cilegon Butuh Rp. 24 T

    Pelabuhan di China Kongesti, Kenapa Ya ?

    Pelabuhan di China Kongesti, Kenapa Ya ?

    2020, Tanjung Pelepas Tangani 9,8 Juta TEUs

    2020, Tanjung Pelepas Tangani 9,8 Juta TEUs

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

RI Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal

oceanweek by oceanweek
August 5, 2020
in Berita Lain
RI Ratifikasi Konvensi Internasional Penyingkiran Kerangka Kapal
342
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007 (Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007) melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Juli 2020 di Jakarta.

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta bahwa pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.

“Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” kata Capt. Hermanta di Jakarta, Rabu (5/8).

Capt. Hermanta mengatakan bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.

Capt. Hermanta. (**)

“Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal” jelasnya.

Menurutnya, dengan telah disyahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal 2007 maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya.

“Konvensi Nairobi ini juga menyebutkan bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” katanya.

Lebih jauh, Capt. Hermanta menjelaskan bahwa posisi strategis geografis Indonesia yang terletak diantara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik menjadikan wilayah perairan, tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan terhadap kecelakaan kapal yang berdampak pada pencemaran lingkungan laut.

“Salah satu dampak yang diakibatkan terjadinya kecelakaan kapal di laut adalah adanya kerangka kapal yang kandas dan atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” ungkap Capt. Hermanta.

Terkait dengan hal tersebut, maka upaya penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran. Saat ini masih sering terjadi adanya kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal karena besarnya biya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.

“Untuk itu maka kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal wajib diberlakukan. Dengan asuransi kapal ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut,” kata Capt. Hermanta.

Sebagai informasi, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi Konvensi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.

Selain itu, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam. (**)

Previous Post

Penetapan TSS Selat Lombok & Selat Sunda Untuk Jamin Keamanan dan Keselamatan

Next Post

RUPST DFI, Banyak yang Direncanakan

Next Post
RUPST DFI, Banyak yang Direncanakan

RUPST DFI, Banyak yang Direncanakan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    3184 shares
    Share 1274 Tweet 796
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    1392 shares
    Share 557 Tweet 348
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    1216 shares
    Share 486 Tweet 304

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Tiga Pelabuhan Sedang di Survey Menuju Penetapan Alur Pelayaran

Tiga Pelabuhan Sedang di Survey Menuju Penetapan Alur Pelayaran

February 24, 2021
Astra Daihatsu Motor Tetap Gandeng IKT Untuk Kegiatannya

Astra Daihatsu Motor Tetap Gandeng IKT Untuk Kegiatannya

February 24, 2021

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In