Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Dr Ir Harjo Susmono, SSos, SH, MH, menyatakan penetapan TSS di perairan Selat Sunda dan Selat Lombok akan meningkatkan jaminan keamanan dan keselamatan navigasi pelayaran serta perlindungan lingkungan laut disekitarnya.
“Selat Lombok adalah bagian dari empat choke-point yang terletak di Indonesia selain Selat Sunda, Selat Malaka dan Selat Makassar sebagai jalur pelayaran internasional dari sembilan choke-point yang ada dunia. Selain itu, keberadaan TSS akan mempermudah pemantauan lalu lintas pelayaran yang melewati dua dari sembilan choke-point dunia tersebut,” kata Kapushidrosal Laksda TNI Harjo Susmono saat hadir pada kegiatan Sosialisasi dan Field Check ENC TSS Selat Lombok yang digelar di atas KRI Diponegoro-365, sesaat bertolak dari Pelabuhan Benoa, Denpasar, Selasa (4/8).
Kapushidrosal Laksamana Muda TNI Dr Ir Harjo Susmono, SSos, SH, MH, dan Pangkoarmada II Laksda TNI Heru Kusmanto, SE, MM, hadir didampingi Danguskamla Koarmada II Laksma TNI Rachmad Jayadi dan Asops Koarmada II Kolonel Laut (P) Haris Bimo Bayu Seto, pada kegiatan tersebut.
Turut mendukung kegiatan pengecekan di lokasi TSS Selat Lombok yaitu KRI Gulamah-869.
Seperti diketahui, Selat Lombok terletak di jalur lalu lintas kapal yang dikategorikan sebagai ALKI II, merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi karena keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, rata-rata setiap tahun melintas lebih dari 33 ribu unit kapal dengan draft yang dalam tujuan Australia mengambil jalur Selat Lombok sebagai rute berlayar.
Dengan kepadatan lalu lintas laut di area ini, pemberlakuan Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Lombok (sejak 1 Juli 2020) diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan bernavigasi bagi kapal-kapal yang berlayar di sepanjang alur tersebut.
Bahkan telah dilaksanakan rangkaian kegiatan untuk mendukung kesiapan seluruh infrastruktur keselamatan navigasi, berupa rapat koordinasi (rakor) dan sejumlah kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah terkait bidang kemaritiman seperti, Kemenkomar, Kementerian Perhubungan, Bakamla, Polairud, Basarnas, KSOP, dan TNI AL.
Setiap lembaga tersebut secara aktif menyiapkan diri demi suksesnya penerapan TSS di ALKI II Selat Lombok. Hal ini merupakan salah satu bentuk nyata dan peran aktif TNI AL dalam mengawal kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di perairan ALKI II Selat Lombok.
Selain itu juga merupakan media TNI AL dalam hal ini Koarmada II sebagai pengampu wilayah perairan wilayah ALKI II dan Pushidrosal sebagai pembuat peta laut untuk memastikan produk peta laut yang digunakan oleh kapal-kapal yang berlayar di area ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebelum diadopsi TSS oleh IMO pada Sidang sesi ke-101 Maritime Safety Committee (10 Juni 2019), Pushidrosal telah mempersiapkan rencana penetapan TSS tersebut dengan melaksanakan survei hidrografi pada tahun 2016 hingga 2017 di Selat Sunda dan Selat Lombok. Dengan demikian, Indonesia menjadi negara kepulauan (archipelagic state) pertama di dunia yang memiliki bagan pemisahan alur laut atau TSS di alur laut kepulauan Indonesia.
Indonesia bersama Malaysia dan Singapura telah memiliki TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura, namun TSS di Selat Malaka dan Selat Singapura tersebut berbeda pengaturannya, karena dimiliki oleh tiga negara. Sementara untuk TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menjadi kuasa republik Indonesia untuk wewenang pengaturannya.
Kapushidrosal mengungkapkan, cakupan 100% dari survei hidrografi dilakukan untuk memberikan kategori ketelitian tinggi yang dibutuhkan untuk navigasi yaitu Category Zone of Confidence (CATZOC) serta mendukung kebutuhan data guna proses pengkajian dan desain TSS.
Salah satu kajian yang disiapkan sebagai pra-syarat proposal ke IMO dibuat dalam bentuk analisis risiko TSS menggunakan IWRAP (IALA Water Risk Assessment Program) yang dilaksanakan oleh tim teknis delegasi Indonesia yang terdiri dari K/L terkait khususnya Ditjen Perhubungan Laut dan telah disetujui oleh IMO dhi Sub-Committee Navigation, Communication, Search and Rescue pada Januari 2019.
Pada tanggal 1 Juli TSS Selat Lombok dan selat Sunda resmi diberlakukan. Pemberlakuan secara resmi TSS tersebut dilakukan oleh Menhub Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu. (trbn/**)