Permenhub 152 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal, kembali menjadi perbincangan serius. Hampir semua usaha PBM melalui APBMI maupun PPBMI, termasuk sebagian BUP meminta penyempurnaan Permenhub tersebut. Sebab, jika kebijakan itu diberlakukan seperti saat ini, tidak menutup kemungkinan ribuan usaha PBM di seluruh Indonesia bakal ‘mati’.
Sorotan mereka itu, hanya fokus pada dibolehkannya BUP (Pelindo-red) boleh melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah areal mereka. Karena itu, baik APBMI maupun PPBMI minta supaya pemerintah mengevaluasi, dan tetap memberi kesempatan PBM tetap bekerja di pelabuhan.
Bagaimana dan apa yang sebenarnya terjadi, kedepan apa yang mesti dilakukan. Untuk itu, Ocean Week berkesempatan menginterview Raja Oloan Saut Gurning, Pakar Maritim Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, berikut petikannya.
Bagaimana Anda menilai PM 152/2016?
Masalah kebijakan dalam PM seperti ini pernah juga diributkan dan terjadi di negara-negara lain, misalnya Amerika Serikat, masalah stevedoring company pada 20 tahun lalu pernah diperdebatkan. Malaysia juga pada 5 tahun lalu dan sudah selesai. Sekarang sedang terjadi di Jepang, Hongkong, dan Taiwan. Bagaimanapun juga bisnis stevedoring tetap dibutuhkan.
Artinya bisnis stevedoring itu potensial?
Sangat potensi, karena bisnis pelabuhan, dagingnya itu ada di stevedoring. Pendapatan dari Pelindo I-IV terbesar dari sektor itu. Tapi bisa saja pada lima tahun kedepan bergeser. Makanya, para PBM yang merasa dihalangi oleh PM 152/2016 minta peraturan tersebut direvisi.
Jadi?
Orientasi revisi, sebaiknya memberi peluang lebih besar kepada PBM, namun dengan persyaratan yang perlu dipenuhi secara organisasi, kinerja & teknis. Memberi peluang kerjasama yang memberikan mutual benefit antara PBM & BUP. Kemudian menjadikan PBM semakin sehat, berkembang dan kuat untuk menjadi BUP di sejumlah pelabuhan lain.
Apa rekomendasi yang Anda usulkan?
Ada beberapa, Pertama, rekomendasi perubahan PM 152/2016 yang baru lebih mengembangkan pasal 16 dengan pola yang lebih mendorong kolaborasi antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) dengan kemampuan tertentu sebagai persyaratan. Kedua, BUP dapat melakukan kegiatan bongkar muat sendiri jika tidak ada PBM yang dapat melaksanakan atau memiliki kemampuan baik organisasi, modal dan peralatan sesuai standar kinerja operasional.
Ketiga, mendorong PBM yang memiliki persyaratan menjadi BUP di berbagai pelabuhan baru atau disejumlah lokasi pelabuhan yang dapat diusahakan. Keempat, prinsip kolaborasi dilakukan berdasarkan prinsip business to business yang dapat memenuhi komitmen kepada pengguna jasa baik Service Level Agreement maupun Service Level Guarantee (SLA/SLG) dari layanan kegiatan bongkar-muat barang khususnya jasa stevedoring. Kemudian proses kolaborasi harus memberi manfaat komersial kepada kedua belah pihak. Afirmatif perlu diberikan kepada PBM dengan tujuan PBM dapat menjadi BUP di masa mendatang.
Menurut Anda, strategi PBM kedepan untuk daya saing?
Ada 6 (Enam) langkah komersial strategis yang dapat dilakukan pelaku usaha PBM Nasional dalam meningkatkan daya saing jasa stevedoringnya secara nasional. Persoalan ketersediaan peralatan khususnya layanan di sekitar dermaga (lini 1) menjadi isu penting peningkatan komersial usaha PBM Nasional. Menurut data PELINDO I-IV (2012-2013) bahwa baru sekitar 20 persen unit usaha PBM dilengkapi dengan peralatan bongkar-muat yang mendukung kegiatan operasional jasanya. Tidak hanya itu, peralatannya pun perlu memiliki kehandalan operasional atas berbagai tipe kargo baik general kargo, curah kering, curah cair, dan kontainer dengan kecepatan bongkar-muat yang sebanding atau empiris dengan kinerja standar operasi kepelabuhanan baik per satuan jam, per kapal dan per dermaga. Demikian juga dengan tingkat kerusahakan yang ditimbulkan oleh proses B/M yang dilakukan relatif minimal dan tidak menimbulkan kerugian usaha yang dominan. Lalu, Kemampuan operasional B/M di sekitar pergudangan atau layanan penumpukkan juga perlu menjadi perhatian unit usaha PBM karena komponen besar yang menimbulkan tingginya biaya logistik di Indonesia selain biaya bongkar-muat juga adalah adalah biaya inventori di pelabuhan yang dapat ditangani oleh PBM atau menjadi potensi bisnis penting di Indonesia. Sedangkan untuk memperbesar aksesibilitas darat ke dan dari wilayah/kawasan kargo Indonesia, peningkatan atau penguasaan/pengendalian pergerakan armada angkutan baik truk dan kereta api menjadi salah satu kebutuhan untuk meningkatkan dayapenetrasi PBM di pasar logistik maritim nasional.
Lalu?
Faktor penting lainnya adalah transformasi SDM PBM yang memilki kompetensi, waktu kerja yang efektif dan kebugaran dalam melakukan operasi jasa stevedoring di wlayah kepelabuhanan nasional. Enam langkah komersial strategis yang dapat dilakukan pelaku usaha PBM Nasional dalam meningkatkan daya saing jasa stevedoringnya secara nasional. Keenam faktor yang diusulkan merupakan aspek determinan utama yang menjadi persyaratan daya saing operasi PBM nasional dalam peta atau pasar layanan jasa stevedoring nasional khususnya dalam hal meningkatkan daya saing logistik nasional.
Jadi PM 152/2016 perlu direvisi?
Harus direvisi karena masih memiliki persoalan yang regulation risk, sehingga tidak market friendly, tidak membuat bisnis semakin enak, tidak menjaga entitas semakin seimbang, dan membuat distorsi pasar. Akibatnya investor asing takut masuk ke sini. Mana asing yang masuk BUP? kalau ada sedikit sekali, ini bukti ada ketidaknyamanan.
Bagaimana di negara luar?
Kalau di luar, misalnya Malaysia, pengembangan-pengembangan pelabuhan seperti Johor Port dilakukan oleh PBM, bukan oleh BUP. Seharusnya BUMN mengurusi hal lain yang lebih dibutuhkan. Di samping itu, salah satu alasan PBM di negara tetangga banyak yang besar lantaran diberi insentif oleh negara agar bisa terus berkembang. Disitulah peran PBM sangat dibutuhkan.
Saran Anda?
Sebaiknya, pemerintah perlu mempertimbangkan masukan-masukan dari pelaku usaha PBM, sehingga tercipta kondusif, dan tak menimbulkan gejolak secara nasional. (ow/***)































