Pemerintah akan melakukan penataan terhadap tata kelola tenaga kerja bongkar muat (TKBM) di pelabuhan seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan itu, Menhub Budi Karya Sumadi melalui suratnya no. kpn 108/1/10 PHB 2016 tanggal 29 Desember 2016 meminta Menko Maritim Luhut Panjaitan berkenan mengkoordinasikan langkah-langkah dan upaya penataan dengan melibatkan kementerian terkait sehingga penanganan TKBM menjadi lebih baik, yang akhirnya berdampak pada kelancaran lalu lintas arus barang di pelabuhan.
Kata Menhub dalam suratnya, penataan itu dalam rangka menciptakan pelayanan kegiatan bongkar muat barang yang efektif, efisien dan akuntabel serta untuk menekan biaya logistik yang tinggi di pelabuhan.
Nantinya, kata Budi Karya, pengelolaan TKBM yang sekarang ini karena tunggal hanya oleh Koperasi, dan monopoli, boleh juga dilakukan oleh badan usaha lain.
“Dengan adanya perubahan teknologi barang yang dibongkar maka perlu ada upaya penataan. Maka sesuai dengan kewenangan Kemenhub akan melakukan juga penyempurnaan tarif bongkar muat,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Koperasi TKBM pelabuhan Tanjung Priok Suparmin menyatakan kalaupun dilakukan penataan dan adanya badan usaha lain, maka perlu dicermati dalam pelaksanaannya, mengingat tidak semuanya bisa dilaksanakan.
“Apalagi SkB tiga dirjen (koperasi, dirjen naker, dirjen la) sampai sekarang belum dicabut,” ujarnya.
Dia berharap agar rencana perubahan ini perlu juga dibahas dengan pihak koperasi TKBM sehingga nantinya tidak ribut. (**)