Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi merilis sejumlah temuannya. Dari hasil temuannya, kata Cris Kuntadi, PT. Pelni belum melunasi kewajiban kepada negara sebesar Rp.64,91 miliar.
Menurut dia, kerugian negara yang terkait dengan PT. Pelni yaitu kelebihan pembayaran pekerjaan PSO angkutan perintis dan hutang PNBP yang belum dibayar.
“Kami beri waktu hingga 20 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang ditentukan PT. Pelni belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan PT Pelni ke dalam daftar hitam/black list dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama 2 tahun,” ungkap Cris Kuntadi dalam keterangannya.
Perlu menjadi perhatian bersama, dengan ditetapkannya perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajibannya kepada negara bisa terhapus, perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke Kas Negara.
Cris Kuntadi juga mengatakan, dari data temuan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang menarik dan perlu mendapat perhatian di tahun 2016 adalah BUMN di lingkungan Kementerian Perhubungan. (hum/**)