• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Monday, January 25, 2021
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    2020, Kinerja Pelindo I Positif

    2020, Kinerja Pelindo I Positif

    Turun 9,5%, IPC pun Terdampak Corona

    Turun 9,5%, IPC pun Terdampak Corona

    Per Hari Rp 18 Ribu Penumpukan Petikemas di Makassar, Murah Banget..

    Per Hari Rp 18 Ribu Penumpukan Petikemas di Makassar, Murah Banget..

    Kinerja Teluk Lamong Membaik, Kok Bisa Ya ?

    Kinerja Teluk Lamong Membaik, Kok Bisa Ya ?

    Pantoloan Aman, Pelabuhan Tetap Beroperasi Normal

    Pantoloan Aman, Pelabuhan Tetap Beroperasi Normal

    Jalan di Pelabuhan Marunda Rusak Parah, KBN Siap Perbaiki

    Jalan di Pelabuhan Marunda Rusak Parah, KBN Siap Perbaiki

    Pelindo IV Beri Stimulus ke Pengguna Jasa Pelabuhan

    Pelindo IV Beri Stimulus ke Pengguna Jasa Pelabuhan

    Batam Fokus Kembangkan Pelabuhan

    Batam Fokus Kembangkan Pelabuhan

    Tak Perlu Bandingkan Patimban Dengan Shanghai dan Singapura, Karena..

    Tak Perlu Bandingkan Patimban Dengan Shanghai dan Singapura, Karena..

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Wan Hai 502 dalam Proses Penyelidikan pihak Berwenang

    Dua Kapal CMA CGM di JICT

    Kegiatan Batubara di Pelabuhan Cirebon, Kembali Diributkan

    MASA TUNGGU BONGKAR MUAT KAPAL BIKIN RUGI

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    DUA KAPAL CMA CGM DI JICT

    INFO DAN POSISI KAPAL

    INFO DAN POSISI KAPAL

    MARET 2018 DITENDER, DANA PINJAMAN PATIMBAN SUDAH DITEKEN

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    LEGI OPERASIKAN PEMBANGKIT MESIN TENAGA GAS

    Info dan Posisi Kapal

    Maret 2018 Ditender, Dana Pinjaman Patimban Sudah Diteken

    Info dan Posisi Kapal

  • Port
    2020, Kinerja Pelindo I Positif

    2020, Kinerja Pelindo I Positif

    Turun 9,5%, IPC pun Terdampak Corona

    Turun 9,5%, IPC pun Terdampak Corona

    Per Hari Rp 18 Ribu Penumpukan Petikemas di Makassar, Murah Banget..

    Per Hari Rp 18 Ribu Penumpukan Petikemas di Makassar, Murah Banget..

    Kinerja Teluk Lamong Membaik, Kok Bisa Ya ?

    Kinerja Teluk Lamong Membaik, Kok Bisa Ya ?

    Pantoloan Aman, Pelabuhan Tetap Beroperasi Normal

    Pantoloan Aman, Pelabuhan Tetap Beroperasi Normal

    Jalan di Pelabuhan Marunda Rusak Parah, KBN Siap Perbaiki

    Jalan di Pelabuhan Marunda Rusak Parah, KBN Siap Perbaiki

    Pelindo IV Beri Stimulus ke Pengguna Jasa Pelabuhan

    Pelindo IV Beri Stimulus ke Pengguna Jasa Pelabuhan

    Batam Fokus Kembangkan Pelabuhan

    Batam Fokus Kembangkan Pelabuhan

    Tak Perlu Bandingkan Patimban Dengan Shanghai dan Singapura, Karena..

    Tak Perlu Bandingkan Patimban Dengan Shanghai dan Singapura, Karena..

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

    TPK KOJA

    TERMINAL TELUK LAMONG

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    JICT

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    BICT

    TPK PALARAN

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK MAKASSAR

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Mulai 1 s/d 10 Juli Truk Barang Dilarang Operasi

ocean_M.admin by ocean_M.admin
June 12, 2016
in Berita Lain
335
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menerbitkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 H. Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 8 Juni 2016.

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamuraharjo.

Disebutkan dalam surat tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB.

Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi yaitu : Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu : kendaraan pengangut bahan bangunan; truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer; dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut : Bahan Bakar Minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.

“Untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan, dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan, atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu,” ujar Hemi.

Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.

“Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB,” terang Hemi.

Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi : pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.

Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian PU PERA, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.

“Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku” tandas Hemi. (ril/ow)

Previous Post

Susi Tinjau Nelayan NTT

Next Post

Pemerintah Bangun 15 Unit Kapal Kontainer di 8 Galangan

Next Post

Pemerintah Bangun 15 Unit Kapal Kontainer di 8 Galangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    334 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Banyuwangi-Lombok Naik Kapal Hanya Rp 100 Ribu

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • KM Sabuk Nusantara Masuk ke Seram Timur

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Menhub Harus Turun Tangan, MoU Polri-DJPl Resahkan Pelayaran

    333 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Mulai Agustus, Kapal Tak Ada AIS Kena Sangsi

    333 shares
    Share 133 Tweet 83

Follow Us

    Facebook Youtube Instagram

    Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

    Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

    • Home
    • Info Iklan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber

    Categories

    • Alat Berat
    • All
    • Bea Cukai
    • Berita Lain
    • BICT
    • BJTI
    • Bursa
    • Bursa Kapal
    • Depo Kontainer
    • Dockyard
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • Fasilitas
    • General Cargo
    • IKT
    • Jadwal
    • Jadwal
    • Jadwal
    • JICT
    • Kapal
    • Kontainer
    • Makasar
    • MAL
    • Medan
    • Moving Kapal
    • Offshores
    • Port
    • PTP
    • Regional
    • Shipping
    • Spare Part
    • Surabaya
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya
    • Uncategorized
    • video

    Recent News

    BICT

    January 25, 2021

    TPK PALARAN

    January 25, 2021

    © 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Shipping
    • Port
    • Dockyard
    • Jadwal
    • Bursa
    • Berita Lain
    • Peraturan
    • Report Your News

    © 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Fill the forms bellow to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In