Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Ditjen Hubla sudah minta KSOP Teluk Bayur Nazirwan untuk terus berkoordinasi dan konsolidasi dengan stakeholders yang ada yakni INSA, ALFI, APBMI, Koperasi TKBM, bersama-sama menjaga kondisi pelabuhan tetap kondusif, terkait dengan rencana mogok kerja pada Senin (8/10), sehingga kegiatan di pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat ini tidak terganggu.
“Prinsipnya kami mengingatkan kepada siapapun yang saat ini berbeda pendapat di pelabuhan Teluk Bayur agat tetap menyalurkan aspirasi dan pendapatnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, karena ini juga merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, kami berharap kegiatan layanan di pelabuhan tidak terganggu,” kata Capt. Wisnu Handoko, Plt. Direktur Lala Hubla, kepada Ocean Week, Minggu siang (7/10).
Sebelumnya, PT Pelindo Cabang Teluk Bayur memastikan bahwa pihaknya bersama dengan pihak pengamanan dari Kepolisian Resort Kota Padang dan pengamanan dari Lantamal II Padang, tetap akan melayani kegiatan jasa kepelabuhanan.
Pernyataan itu diungkapkan Armen Amir, GM Pelindo II Tekuk Bayur, kepada Ocean Week, Minggu pagi (7/10), menanggapi rencana aksi mogok kerja oleh para pengguna jasa kepelabuhanan di pelabuhan ini, Senin besuk (8/10).
“Bagi pihak-pihak yang melakukan aksi diam (mogok kerja) silahkan melaksanakan aksinya dengan baik dan tertib, sedangkan layanan kegiatan operasional tetap akan kami lakukan sebagaimana mestinya,” tegas Armen.
Menurut Armen, kegiatan bongkar muat adalah pekerjaan utama dari pelindo II. “Bagaimana kok bisa ada yang menanyakan apakah pelindo II ada tenaga khusus untuk menanganinya. Kamilah yang bisa melayani kegiatan bongkar muat ini pada saat yang lain meninggalkan pelabuhan,” ungkap pria asal Sumatera Barat tersebut yakin jika mogok kerja tak bakal dilakukan.
Seperti diketahui, sejumlah asosiasi seperti APBMI, INSA, ALFI, dan koperasi buruh, sepakat melakukan aksi diam (mogok kerja) pada Senin (8/10) besuk.
Mereka sudah memberitahukan kepada pihak kepolisian akan rencananya itu.
Tuntutan mereka, antara lain dicabutnya PM 152 tahun 2016, karena dalam PM tersebut dinilainya bisa mematikan usaha PBM.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Dirjen Hubla Agus Purnomo, hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh jawaban. (***)






























