Pelaku usaha dan buruh di pelabuhan Teluk Bayur Padang, Sumatera Barat, sepakat dan mengancam untuk tidak melakukan kerja (aksi diam), pada hari Senin (9/10) jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh pemerintah (Kemenhub) maupun Pelindo II.
Kesepakatan aksi itu bermula pada saat mereka yang terdiri dari pengurus APBMI, INSA, ALFI, Koperbam, dan kopanbapel mengadakan rapat untuk membahas tentang masalah-masalah yang dihadapinya di pelabuhan Teluk Bayur. Dari hasil rapat pada hari Jumat (6/10) tersebut, disepakati kalau pada Senin (8/10) mereka akan mogok kerja.
Surat pemberitahuan tentang rencana itu sudah dilayangkan ke pihak berwajib (Kapolresta Padang), pada tanggal 6 Oktober 2018, yang ditandatangani oleh Apriyatna (ketua APBMI Padang), Dodi Andrius (ketua DPC INSA Padang), HM. Tauhid (ketua ALFI Sumbar), Chandra (ketua Koperbam), dan Amril Amin (ketua Kopanbapel Teluk Bayur).
Ketika hal itu dikonformasikan kepada Armen Amir, GM Pelindo II Cabang Teluk Bayur, dinyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai protes terhadap kebijakan yang dilakukan Pelindo II Teluk Bayur yang dipandang merugikan kepentingan Perusahaan Bongkar Muat, Perusahaan Pelayaran dan Pengurus Koperbam Teluk Bayur, sehingga mereka menuntut pencabutan PM 152 tahun 2016, pembatalan pengenaan supervisi fee kepada PBM mitra yang menangani barang-barang Semen Padang melalui conveyor, keberatan atas penggunaan JIB Crane milik Pelindo II dan peninjauan pengenaan tarif progresif terhada kapal.
“Rencana yang akan dilakukan tersebut adalah hak setiap warganegara untuk melakukan aksi dalam menyampaikan aspiranya, hanya saja aksi tersebut kiranya dapat dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sudah mengatur dengan baik tentang tata cara menyampaikan aspirasi di depan umum,” kata Armen menjawab Ocean Week, Sabtu malam (6/10).
Menurut Armen, UU Nomor 8 Tahun 1998 tentang Tata Cara Penyampaian aspirasi di depan umum berikut dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pengamanan dan Pengamanan Perkara Penyampaian Pendapat di muka umum dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 tahun 2017 telah mengatur bahwa Pelabuhan Termasuk di dalam obyek vital yang dilarang untuk melakukan aksi unjuk rasa dan lain sebagainya untuk menyampaikan aspirasi didepan umum, karena akan dapat mengganggu kelancaran layanan umum terhadap pengguna jasa kepelabuhanan, yang pada akhirnya akan dapat menimbulkan kerugiaan keuangan yang tidak sedikit bukan saja terhadap Pelindo II tetapi juga bagi pemilik barang, perusahaan pelayaran maupun para tenaga kerja bongkar muat itu sendiri.
Terhadap tuntutan terkait dengan pencabutan PM 152 tahun 2016, ungkap Armen Amir, itu adalah kewenangan regulator yakni Kementerian Perhubungan. “Sedangkan tuduhan terhadap tidak diberikannya kesempatan PBM mitra untuk melakukan kegiatan di Pelabuhan Teluk Bayur adalah tidak benar, dari data-data yang ada terlihat sangat jelas bahwa PBM mitra di Teluk Bayur dapat kesempatan untuk bekerja sebagaimana mestinya dalam jumlah yang relatif cukup besar,” jelas mantan GM Pelindo Ciwandan Banten ini.
Jika saat ini pangsa pasar kegiatan bongkar muat banyak yang berpindah ke Pelindo II Teluk Bayur, itu karena sesuai dengan hukum pasar dimana pemilik barang ataupun perusahaan pelayaran telah menentukan pilihannya untuk dilayani oleh Pelindo II Teluk Bayur dan ini tidak ada satu pun pihak lain boleh untuk melarangnya karena di saat yang sama bila PBM mitra juga mendapatkan penunjukan dari pemilik barang dan perusahaan pelayaran untuk melayani barang-barang mereka itu pun haknya PBM mitra dimaksud.
Menurut Armen, Mekanisme pasar yang terjadi ini seharusnya semua pihak dapat memahami dan menghargainya. Pelindo II selaku BUMN yang khusus didirikan untuk mengusahakan kegiatan jasa kepelabuhanan dilindungi oleh Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan kegiatan usahanya di pelabuhan yang diusahakannya.
Adanya tuduhan bahwa pelindo II Teluk Bayur tidak menyelesaikan permintaan dari perusahaan pelayaran, terkait dengan pengenaan tarif progresif atas layanan kapal di pelabuhanan, dengan tegas Armen menyatakan tidak benar, termasuk juga pengenaan biaya jasa kepelabuhanan yang seharusnya dikenakan ke pemilik barang tapi dibebankan kepada perusahaan pelayaran, dan ini juga sudah dibahas bersama dengan pemilik barang dan perusahaan pelayaran.
“Pembebanan biaya tersebut sesungguhnya merupakan beban pemilik barang yang dalam pelaksanaannya dibayarkan terlebih dahulu oleh perusahaan pelayaran, nanti pemilik barang yang akan membayarkannya kembali ke perusahaan pelayaran, mekanisme seperti ini sudah berjalan dan pihak-pihak terkait sampai saat ini dapat menerimanya,” ungkapnya.
Mengenai pengenaan biaya penggunaan alat bongkar muat utama seperti JIB CRANE dan lain sebagainya, menurut Armen hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tarif jasa kepelabuhanan terkait dengan penggunaan alat bongkar muat.
“Alat bongkar muat yang disediakan Pelindo II Teluk Bayur adalah untuk memastikan dan menjamin tercapainya produktifitas yang tinggi di pelabuhan agar waktu tunggu kapal di dermaga bisa menjadi lebih singkat sehingga dermaga nanti akan dapat dipergunakan lagi oleh kapal berikutnya,” ucap Armen menjelaskan.
Oleh sebab itu, Armen Amir mengajak semua pihak terkait, bahwa Pelabuhan Teluk Bayur ini sudah lama tertinggal dari pelabuhan-pelabuhan yang lain, dan saat ini Pelindo Teluk Bayur sedang berbenah agar semua pengguna jasa kepelabuhanan dapat terlayani dengan baik, cost di pelabuhan bisa menjadi semakin efektif dan efisien. “Seharusnya semua para pelaku kegiatan di kepelabuhanan dapat menjaga semangat tersebut dan tidak melihat dari kepentingannya sendiri-sendiri. Kita sedang mempersiapkan Pelabuhan ini Menjadi Pelabuhan yang Terbesar, Terkemuka dan Modern di Indonesia, karena potensinya besar sekali, marilah kita bersama bahu membahu untuk mewujudkanya, karena dengan semakin baiknya Pelabuhan ini tentu yang akan menikmatinya adalah kita-kita juga,” tutup Armen Amir. (***)






























