Dalam rangka inventarisasi dan optimalisasi aset, Koperasi Karya Sejahtera Tenaga Kerja Bongkar Muat (Koperasi TKBM) Pelabuhan Tanjung Priok saat ini tengah melakukan sertifikasi lahan seluas 11 Ha di Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Plt. Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok, H Diding Koharudin, didampingi Sekretaris, H. Suparmin, menjelaskan sertifikasi lahan tersebut merupakan program koperasi yang diharapkan bisa selesai pada tahun ini.
“Permohonan sertifikasi sudah kita ajukan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara sejak satu bulan yang lalu,” katanya, Rabu (29/7), di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok.
Sebagai bagian dari proses sertifikasi tersebut, Koperasi TKBM Pelabuhan Tanjung Priok juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kementerian Perhubungan sesuai dengan arahan BPN Kota Jakarta Utara.
Menurutnya, langkah Koperasi TKBM mensertifikasi lahan di Komplek UKA tersebut menjadi bagian dari Program Penataan Aset yang dimiliki koperasi beranggotakan 2.300 TKBM tersebut.
Suparmin menceritakan, jika ditinjau dari riwayat lahan di Komplek UKA tersebut merupakan aset milik Koperasi TKBM sebagai lembaga yang dibentuk pemerintah pasca likuidasi Yayasan Usaha Karya (YUKA) tahun 1989.
“Proses kepemilikan lahan yang sekarang berada di Komplek UKA tersebut juga merupakan hasil iuran dari para TKBM melalui pemotongan upah bekerja selama bertahun-tahun,” ungkapnya.
Untuk diketahui, YUKA merupakan pengelola TKBM sebelum dibentuknya Koperasi TKBM. Pembentukan koperasi TKBM sendiri berdasarkan Instruksi Bersama 2 Menteri yaitu Menteri Perhubungan (IM 2/HK. 601/PHB/1989) dan Menteri Tenaga Kerja (IMB 03/MEN/1989) tentang Pembentukan Koperasi di Pelabuhan Pengganti Yayasan Usaha Karya (YUKA).
Instruksi 2 Menteri tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Koperasi TKBM melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Dirjen dan Satu Deputi, yaitu Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Norma Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, dan Deputi Bina Lembaga Koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 4 tahun 1985 tentang Kebijaksanaan Kelancaran Arus Barang untuk Menunjang Kegiatan Ekonomi.
Selanjutnya, SKB ini diperkuat dengan terbitnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi yaitu Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Pembinaan dan Pengawasasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja, serta Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi, Kementerian Koperasi, tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi TKBM di Pelabuhan tanggal 27 Agustus 2002.
Dengan demikian, Koperasi TKBM merupakan satu-satunya wadah pengelola TKBM serta semua aset yang dimilikinya sebagai kelanjutan dari lembaga-lembaga pengelola sebelumnya. Dari aspek hukum, kepemilikan lahan koperasi TKBM di Komplek UKA juga sudah dikuatkan berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 2 Maret tahun 1998 yang menguatkan keputusan kepemilikan lahan oleh Koperasi TKBM.
Tantangan
Dalam kesempatan tersebut, H. Diding juga menjelaskan percepatan program sertifikasi lahan di Komplek UKA juga sebagai upaya mengantisipasi tantang perkembangan koperasi ke depan. Menurutnya, Koperasi TKBM harus menggali berbagai potensi ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota.
Jika saat ini Koperasi TKBM hanya mengandalkan pendapatan dari kegiatan bongkar muat, ke depan harus mencari sumber-sumber pendapatan lainnya. Salah satunya melalui optimalisasi aset yang dimiliki.
Sekretaris Koperasi TKBM H. Soeparmin, menambahkan, proses sertifikasi lahan di Komplek UKA tersebut merupakan bagian dari kesungguhan lembaga pengelola TKBM tersebut untuk seoptimal mungkin menjaga semua aset yang dimiliki.
Terlebih lagi Koperasi TKBM Priok juga telah melakukan sertifikasi dua bidang lahan yang merupakan eks poliklinik di Jalan Mawar, Koja dan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Dua bidang lahan tersebut juga merupakan aset YUKA yang dilimpahkan kepada Koperasi TKBM Tanjung Prioj,” pungkas Soeparmin.
Sebagai catatan, di seluruh pelabuhan Indonesia, proses sertifikasi lahan yang dilakukan Koperasi TKBM Tanjung Priok tersebut bukan merupakan yang pertama kali. Sebelumnya Koperasi TKBM Usaha Karya Pelabuhan Tanjung Perak sudah melakukan sertifikasi di Komplek UKA, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Penerbitan sertifikat lahan atas nama Koperasi tersebut mengacu pada bukti-bukti yang sah atas kepemilikan lahan oleh Koperasi TKBM. (ow/**)