Menyongsong kemerdekaan RI ke-75, BKI menguatkan komitmen terhadap praktek
anti korupsi (penyuapan) dan gratifikasi dengan mendapatkan sertifikat ISO 37001:2016 (06/08).
Menurut Sekretaris Perusahaan PT. Biro Klasifikasi Indonesia/BKI (Persero) Iqbal Fikri, hal ini sesuai dengan amanat Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menargetkan implementasi praktek usaha yang bersih di area BUMN dengan tenggat waktu sebelum 17 Agustus 2020.
Sertifikat ISO 37001:2016 tentang Anti Bribery Management System atau Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterbitkan oleh BSI membuktikan bahwa BKI dalam praktek usahanya telah menerapkan dan secara berkelanjutan akan meningkatkan program kepatuhan anti-suap, di kala industri secara umum masih belum sepenuhnya memahami potensi kegiatan operasional organisasi yang rentan terhadap tindakan penyuapan.
“Dengan mengimplementasikan ISO 37001:2016 ini memungkinkan BKI untuk meningkatkan tata kelola hubungan
kerja yang lebih baik dengan para pihak, dengan memahami dan pro-aktif mengelola risiko yang akan hadir dari
hubungan kerjasama tersebut,” kata Iqbal Fikri, kepada Ocean Week, Kamis (6/8).
BKI sebagai badan usaha milik negara berkomitmen untuk menerapkan praktek usaha yang memenuhi ketentuan anti-penyuapan dan anti-gratifikasi dengan menerapkan langkah kendali keuangan, kendali non-keuangan, kendali terhadap gratifikasi, meningkatkan pelaporan, investigasi, dan penanganan anti penyuapan. (**)