Karena tak ada palang pintu di lintasan kereta api (KA) pos 8 pelabuhan Tanjung Priok, padahal lalu lintas kendaraan sangat padat akhirnya kecelakaan pun terjadi. Sebuah KA barang bernomor CC 203 9811 menabrak truk di pelintasan tersebut, Rabu jam 23.30 malam. Beruntung tak ada korban jiwa.
“Kejadiannya sekitar pukul 23.30 WIB. Saat kereta mau lewat ternyata masih ada buntut truk di rel sehingga tertabrak,” kata Kapolsek Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Robert Dedeo.
Hingga berita ini diturunkan tadi malam, truk bernomor polisi B-9935-TEH itu masih dalam proses evakuasi dari pelintasan kereta. Polisi bekerja sama dengan pihak KAI untuk mengevakuasi kereta yang terganjal truk itu.
Ada sejumlah pelintasan KA pengangkut petikemas dari dry port Gede Bage Bandung tujuan pelabuhan Tanjung Priok yang tidak diberi palang pintu, misalnya di jalan RE Martadinata arah ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, lalu di Pos 8 Pelabuhan Priok, kemudian di dekat terminal bus Tanjung Priok, juga di jalan raya di depan terminal petikemas JICT.
Diharapkan hal ini menjadi perhatian pihak-pihak berkepentingan. (***)