Bea Cukai Tanjung Priok kembali meresmikan alat pemindai petikemas barang ekspor impor super canggih di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT IPC Terminal Peti Kemas dan TPS PT Mustika Alam Lestari, pada Kamis (27/8) lalu.
Alat ini menjadi pemindai yang ke-10 yang ada di pelabuhan Tanjung Priok, setelah sebelumnya dioperasikan di Graha Segara, JICT, TPK Koja, dan NPCT1.
Pengoperasian alat pemindai peti kemas ke-10 ini menjadi bagian dari rangkaian pembangunan fasilitas pemindai petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok dan merupakan pemindai terakhir dalam rangkaian tersebut.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa penambahan fasilitas pemindai merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Dengan beroperasinya pemindai ke-10 ini, kami semakin memperkuat dukungan teknologi dalam pelaksanaan pengawasan. Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif,” ujar Adhang.
Menurut dia, alat pemindai peti kemas merupakan sarana pemeriksaan menggunakan teknologi Sinar-X yang memungkinkan petugas menganalisis isi peti kemas melalui citra hasil pemindaian tanpa harus membuka peti kemas.
Selain itu, ungkapnya, alat tersebut dilengkapi Radiation Portal Monitor (RPM) yang berfungsi mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif. Pemanfaatan teknologi pemindaian memberikan dukungan dalam pelaksanaan pengawasan kepabeanan.
Melalui analisis citra hasil pemindaian, petugas dapat mengidentifikasi berbagai anomali pada isi peti kemas untuk selanjutnya ditindaklanjuti berdasarkan tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku.
Teknologi tersebut juga telah mendukung berbagai kegiatan pengawasan, salah satunya dalam pengungkapan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas melalui modus misdeclaration.
Temuan tersebut menjadi salah satu contoh bagaimana hasil pemindaian dapat dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam proses analisis dan penentuan tindak lanjut oleh petugas.
Dengan beroperasinya pemindai ke-10, fasilitas pemindaian peti kemas kini tersedia di sejumlah TPS di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Penguatan fasilitas pemindaian ini kami harapkan dapat terus meningkatkan efektivitas pengawasan, tanpa mengabaikan aspek kelancaran arus barang dan logistik. Teknologi dan data menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan risiko,” tambah Adhang.
Bea Cukai Tanjung Priok akan terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan data dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kepatuhan dalam kegiatan perdagangan internasional, sekaligus mendukung kelancaran arus logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Seperti diketahui bahwa Hi-Co Scan (High-Energy Container Scan) atau alat pemindai petikemas adalah alat dengan teknologi sinar x yang digunakan oleh Ditjen Bea Cukai di pelabuhan untuk memeriksa isi kontainer secara visual tanpa harus membongkar muatannya.
Proses pemindaian hanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 15 detik (bahkan lebih cepat pada sistem tertentu) dengan metode drive-through (truk melintas tanpa pengemudi harus turun).
Alat ini sangat membantu petugas Bea Cukai menemukan barang ilegal, narkotika, atau pelanggaran impor-ekspor secara akurat guna mengamankan penerimaan negara dan efisiensi logistik. (***)





























