Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar pelayanan pengukuran, pendaftaran, dan kebangsaan kapal terhadap kapal-kapal penangkap ikan atau kapal nelayan untuk memeroleh Pas Besar dan Pas Kecil di Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Nomor UM.003/21/3/DJPL-18 tanggal 7 Maret 2018 tentang Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
“Kegiatan ini digelar untuk memberikan kemudahan dan mempercepat para pengguna jasa, khususnya para nelayan dalam mengurus Surat Ukur Tetap, Grosse Akta Pendaftaran, Baliknama Kapal, halaman tambahan pada grosse akta dan surat tanda kebangsaan kapal, serta memberikan pelayanan dengan cara meminimalisir atau menyederhanakan birokrasi dalam pengurusan dokumen tersebut di atas khususnya bagi kapal-kapal penangkap ikan,” urai Kasubdit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut, Capt. Diaz Saputra.
Tempat
Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di Wilker Tanah Beru, Pelabuhan Bulukumba, Sulawesi Selatan yang sudah berlangsung sejak tanggal 13 s.d. 15 Agustus 2018.
“Saat ini, pelayanan penerbitan Grosse Akta Pendaftaran, Baliknama, surat ukur, halaman tambahan pada grosse akta dan surat tanda kebangsaan kapal yang dilaksanakan secara sederhana dengan meminimalisir persyaratan dengan tidak melanggar peraturan,” katanya.
Untuk pelaksanaannya diuraikan Capt. Diaz, pemohon khususnya para nelayan masih kurang cukup memahami tata cara pengajuan pendaftaran dan baliknama kapal secara online.
Selain itu juga masih kurangnya kesadaran khususnya para nelayan untuk melengkapi dokumen dan sertifikat-sertifikat kapal.
“Masih terdapat Nelayan yang tidak dapat membaca dan menulis sehingga semua harus dipandu oleh petugas,” ujar Capt. Diaz.
Pihaknya bersyukur, petugas di UPP Bulukumba cukup cekatan dalam melayani para pengguna jasa, khususnya para nelayan, meskipun harus ekstra dalam mensosialisasikan tata cara SOP Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Hasilnya adalah hingga hari ini (15/8), Pengesahan Daftar Ukur Kapal sebanyak 11 kapal, Surat Ukur Permanen 11, Grosse Akta Pendaftaran Kapal 7, Pas Besar 7, dan Pas Kecil 20. (hub/**)