Indonesian National Shipowners Association (INSA) mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan standardisasi kapal nonkonvensi internasional (non convention vessel standard/NCVS). Standardisasi diperlukan untuk meningkatkan aspek keselamatan transportasi laut nasional.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan penerapan NCVS di Indonesia akan lebih meningkatkan aspek keselamatan pelayaran dalam negeri, karena aturan NCVSmenyesuaikan ukuran kapal dan kondisi perairan Indonesia.
“NCVS nantinya akan memberikan dampak pada peningkatkan aspek keselamatan yang menjadi prioritas pelaku usaha selama ini,” kata Carmelita dalam siaran persnya, Sabtu (11/11).
Sebagaimana diketahui bahwa NCVS merupakan aturan yang dikeluarkan suatu negara dalam mengatur standardisasi keselamatan kapal, dengan cakupan mulai dari konstruksi hingga pada pengawakannya.
Aturan ini ditujukkan bagi kapal-kapal berbobot di bawah 500 gross tonnage (GT) yang melakukan kegiatan pelayaran domestik. Termasuk, kapal dengan kriteria yang digerakkan tenaga mekanis, kapal kayu, kapal penangkap ikan, dan kapal pesiar.
Sedangkan kapal-kapal yang memiliki bobot di atas 500 GT yang berlayar di perairan internasional, standardisasinya mengacu pada peraturan safety of life at sea (SOLAS) yang dikeluarkan International Maritime Organitation (IMO).
NCVS sendiri, lazim diterapkan di banyak negara, misalnya Jepang. Sementara Indonesia sudah membuat kebijakan NCVS yang tertuang pada KM Menteri Perhubungan No 65/2009 tentang Standar Kapal Non-Konvensi Berbendera Indonesia dan SK Dirjen Perhubungan Laut No Um 008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia. “Indonesia sebenarnya telah memiliki aturan mengenai kapal non konvensi, namun hingga kini aturan tersebut belum terimplementasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum I DPP INSA Witono Soeprapto mengatakan, penerapan NCVS juga berdampak langsung terhadap operasional sebagian besar pelayaran nasional khususnya perusahaan pelayaran di daerah, mengingat dari 20 ribu lebih populasi kapal berbendara Indonesia saat ini, sebanyak 80% merupakan kapal berkategori non konvensi.
“Jika menggunakan aturan SOLAS bisa mencapai 20 sertifikat. Namun jika menggunakan NCVS maka jumlah sertifikat keselamatan akan lebih sedikit, karena menyesuaikan dengan bobot kapal, dan kondisi lautan Indonesia yang relatif tidak seganas pada perairan di luar negeri,” jelasnya.
Dampak lainnya dari penerapan NCVS adalah munculnya dukungan asuransi terhadap kapal-kapal nasional, seiring peningkatan aspek keselamatan. Hal itu tentu dapat meningkatkan daya saing pelayaran nasional dan mendorong pertumbuhan industri pelayaran terkait lainnya.
“DPP INSA siap mendukung Kemhub untuk menerapkan aturan NCVS bagi kapal berbendera Indonesia,” kata Witono. (***)