Semua kapal, industri alat berat, serta semua jenis mesin diesel baik kendaraan umum, dan mobil pribadi akan diwajibkan menggunakan bahan bakar solar yang dicampur biodiesel. Porsi biodiesel dalam solar ditetapkan 20% (B20).
Hal itu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Presiden Jokowi telah menandatangi aturan baru ini pada 15 Agustus 2018 dan langsung diundangkan pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Menanggapi peraturan tersebut, Sutrisno, Direktur Rekayasa Umum dan Pemeliharaan PT PAL Indonesia, terkait kebijakan mandatori penggunaan B20 di industri kapal dan pembangkit listrik, memberikan multiflier efek positif bagi industri perkapalan dan industri berat seperti PT PAL.
Selama ini, kewajiban penggunaan solar bercampur biodiesel hanya berlaku bagi penerima public service obligation (PSO) seperti PLN dan KAI. Tetapi, mulai bulan depan, kewajiban itu diperluas untuk semua jenis mesin diesel, baik kendaraan umum mobil pribadi, industri alat berat hingga angkutan kapal.
Sutrisno menyatakan, untuk mesin kapal dengan teknologi terkini yang menggunakan injektor bahan bakar dengan sistem selenoid lebih sensitif terhadap kualitas bahan bakar. Sehingga pemilik kapal perlu mempertimbangkan semua aspek baik performa, biaya maintenance, ketahanan (durability) dan aspek lainnya untuk mengganti jenis bahan bakar yang akan digunakan. “Sebagai alternatif solusi dapat dilakukan dengan cara memodifikasi sistem suplai bahan bakar,” katanya.
Modifikasinya yakni dilakukan treatment B20 sebelum masuk ke tanki bahan bakar harian, serta treatment sebelum masuk ke ruang bakar mesin.
Menurutnya di sektor pembangkit listrik, pada pembangkit listrik PLTMD milik PLN bahkan sudah banyak yang menggunakan B30, dan bahkan kedepannya pemerintah mencanangkan penggunaan B100.
Untuk kebijakan ini, diperlukan tambahan sistem suplai bahan bakar dengan penambahan fuel storage tank yang dilengkapi heater, pompa suplai bahan bakar, fuel separator dan filter. “Modifikasi ini menjadi peluang pasar bisnis repair and maintenance PT PAL. Dalam hal ini PT PAL telah membahas dengan PLN maupun enggine maker,” ungkap Sutrisno.
Ada sejumlah sisi positif dari perluasan wajib B20. Misalnya, devisa bisa dihemat karena porsi impor solar bisa ditekan. Hitungan di atas kertas, Indonesia bisa menghemat devisa US$ 3,4 miliar atau sekitar Rp 50 triliun per tahun melalui program B20.
Pebisnis kelapa sawit juga menikmati berkah. Perluasan wajib B20 akan memicu kenaikan permintaan biodiesel dan memperbesar pasar biodiesel di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan sudah menggelar uji coba penggunaan B20 pada tiga jenis angkutan yakni bus, truk dan kapal ferry. Hasilnya, B20 lulus uji emisi kendaraan dan aman bagi kendaraan.
Kemhub juga berjanji terus mensosialisasikan ke Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Truk Indonesia (Aptrindo), dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP). “Saya akan dorong operator bus, operator truk, dan kapal ferry menggunakan B20,” kata Budi Setiadi Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub.
Hitungan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, tahun ini penyerapan biodiesel menjadi 4 juta kiloliter (kl), naik 25% dari tahun lalu yang sebanyak 3,2 juta kl seiring perluasan B20. Tahun 2019, penyerapan biodiesel bisa mencapai 6 juta-6,2 juta kl.
Selain Kemhub, Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga menyiapkan dana subsidi biodiesel. Tahun ini nilainya antara Rp 7 triliun-Rp 9 triliun.
Jumlah itu lebih rendah dibandingkan 2017 yang Rp 10 triliun, lantaran selisih harga biodiesel dengan harga keekonomiannya di tahun ini semakin tipis. “Agustus ini misalnya, selisihnya Rp 500 per liter dan Juli berselisih Rp 915 per liter. Tahun lalu selisihnya Rp 6.000 per liter,” ujar Edi Wibowo Direktur Penyaluran Dana BPDPKS. (ktn/***)





























