Industri Pelayaran Nasional sebagaimana dialami banyak industri
moda transportasi lainnya telah mengalami krisis akibat pandemi
Covid -19, berbagai langkah-langkah tindakan pencegahan dan penanggulangannya telah dilakukannya.
Bukan itu saja, Pendapatan pelayaran nasional juga mengalami kemerosotan tajam.
Dampak dari pandemi Covid-19 ini merata dirasakan pada hampir
seluruh jenis sektor pelayaran saat ini. Misalnya saja, pendapatan
angkutan penumpang/Roro merosot75%-100%.
Kondisi yang sama terjadi pada sektor container yang turun 10 s/d 25%, curah
kering, liquid tanker, tug and barges, yang juga mengalami penurunan pendapatan 25%-50%.
Merosotnya harga minyak dunia yang menyentuh USD 17,5 per barel, telah telah berdampak buruk terhadap industri minyak dan gas bumi. Kegiatan perusahaan migas mulai dari hulu sampai hilir melakukan evaluasi dan meninjau ulang kegiatan operasinya,
termasuk melakukan effisiensi usaha misalnya, mengurangi produksi bahkan stop operasi. Dan ini berdampak pada pelaku usaha pelayaran supporting disektor migas, seperti penurunan
sewa atau renegosiasi kontrak 30 s/d 40%, bahkan terminasi awal (early termination). Sedangkan beban biaya naik signifikan akibat jatuhnya nilai tukar
rupiah terhadap dolar Amerika.
Pembiayaan leasing, asuransi dan
spare part kapal adalah dalam US dolar. Akan tetapi pendapatan perusahaan dalam nilai rupiah. Sehingga pelayaran mengalami kerugian valuta.
Badai masih berlanjut, akibat pandemi ini sebagian besar pelanggan menunda pembayaran, sehingga cash flow pelayaran mengalami defisit.
Industri Pelayaran berada di situasi yang sangat terjepit, dan sangat membutuhkan stimulus yang tepat dan cepat dari pemerintah dan seluruh stakeholder.
DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan sejumlah stimulus atas pandemi Covid-19, meski stimulus lainnya masih sangat ditunggu realisasinya.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, sejumlah
stimulus yang telah direalisasikan pemerintah adalah dispensasi perpanjangan sertifikat kapal dan sertifikat crewing yang tidak membahayakan aspek keselamatan, dan juga dispensasi pemberlakuan penundaan docking untuk kapal yang sedang dalam masa operasional, mengingat saat ini galangan kapal sudah mengurangi jumlah pekerja lapangan karena terdampak virus Covid-19.
“INSA sangat mengapresiasi stimulus yang telah diberikan pemerintah ini, meski begitu kami masih sangat menanti realisasi stimulus lainnya untuk industri pelayaran,” katanya, Selasa (28/04) di Jakarta.
Menurut Carmelita, INSA telah menyampaikan sejumlah persoalan dan permintaan stimulus pelayaran kepada pemerintah, perbankan, OJK dan stakeholder pelayaran lainnya, dengan harapan masalah yang dihadapi dapat segera teratasi.
“Sejumlah stimulus lain yang dibutuhkan, dari sisi fiskal antara lain dari kementerian keuangan adalah pembebasan pemotongan PPh 23 atas sewa kapal dan pembebasan pembayaran PPh pasal 21 yang terhutang, sedangkan dari sisi moneter dari OJK dan Perbankan adalah pemberian rescheduling atau penjadwalan ulang pembayaran angsuran pokok pinjaman dan pemberian reconditioning atau keringanan syarat pinjaman serta bunga pinjaman ringan,” katanya.
INSA juga meminta penghapusan PNBP yang berlaku di Kementerian Perhubungan seperti pada pelayanan jasa kapal dan jasa barang.
Para pelaku usaha pelayaran nasional juga meminta keringanan atau penundaan biaya-biaya di pelabuhan, antara lain seperti memberikan penurunan 50% atas jasa tunda dan tambat labuh kapal.
Perubahan system pembayaran yang semula melalui CMS (Auto collection) menjadi Billing payment dgn masa jatuh tempo 30 hari, Yang semula billing payment 8 hari dirubah menjadi 30 hari; Lalu merubah free time storage full and empty untuk inbound (semula 3 hari) dan outbound ( semula 5 hari), menjadi tujuh hari dihitung satu hari. Serta menambah free time transhipment menjadi 14 hari.
Lain itu, diharapkan Oil Companies dan Charterer tidak memutuskan kontrak kerja terhadap perusahaan pelayaran secara sepihak dan melakukan negoisasi dengan win-win solution, serta membayar piutang usaha tepat waktu.
“Yang perlu dipikirkan itu dampak jika iklim usaha di pelayaran memburuk, karena kita tahu pelayaran ini padat karya. Pelayaran juga motor ekonomi bagi beberapa sektor terkait lainnya, seperti logistik, galangan, asuransi hingga ke instansi pendidik SDM pelaut,” ungkap Carmelita. (***)






























