Tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi tak jadi naik. Padahal pemerintah tadinya memutuskan per 1 November 2024 tarif penyeberangan ada penyesuaian.
Terkait adanya penundaan pemberlakuan penyesuaian tarif, DPP Gapasdap berharap bahwa penundaan penerapan tarif tersebut tidak terlalu lama, mengingat situasi dan kondisi bisnis angkutan penyeberangan memprihatinkan.
“Saat ini pengusaha mengalami kesulitan untuk menutup biaya operasional yang mengalami kenaikan dari sejak tahun 2019 dimana perhitungan HPP untuk tarif tersebut dilakukan,” kata Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gapasdap kepada Ocean Week, Jumat (1/11).
Khoiri mengatakan, proses penyesuaian tarif itu sebenarnya sudah sejak lama diajukan oleh Gapasdap, yaitu tanggal 24 April 2024 dan baru disetujui pada tanggal 18 Oktober 2024 dengan kenaikan sebesar 5%.
“Penyesuaian tersebut sebenarnya dalam rangka pemenuhan kekurangan dari perhitungan HPP sebesar 31,8%, yang dihitung bersama-sama antara Kemenhub, PT ASDP, Asosiasi Gapasdap, Asuransi Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra, Perwakilan Konsumen, diketahui oleh Kemenko Marvest (waktu itu) pada tahun 2019 dimana kurs dollar menggunakan asumsi 1 USD = Rp. 13.931 dan saat ini sudah mencapai hampir Rp. 16.000,” jelasnya.
Kata Ketua Umum Gapasdap, 70% dari komponen biaya angkutan penyeberangan sangat dipengaruhi oleh kurs dollar AS. “Jika tidak dilakukan penyesuaian maka kami akan semakin kesulitan dalam mengoperasikan kapal kami, terutama dalam rangka memenuhi standar keselamatan maupun kenyamanan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkapnya.
Adanya penyesuaian tarif yang hanya 5% tersebut paling tidak dapat membuat pengusaha agak bisa bernafas.
Sebenarnya, ungkap Khoiri, efek kenaikan tarif tersebut bagi pelanggan sangat kecil. Sebagai contoh lintas Merak-Bakauheni tarif Penumpang naik Rp.700, kemudian untuk kendaraan barang naik Rp.70.000 sehingga kalau dibagi tonase barang yang dimuat, misalnya beras, maka kenaikan tarif tersebut hanya memiliki pengaruh kenaikan harga Rp 3/kg. Atau jika barang tersebut beras seharga Rp.10.000, maka kenaikannya hanya 0.03% saja.
Oleh karena itu, Khoiri menambahkan, sekali lagi Gapasdap berharap penundaan tersebut tidak terlalu lama untuk dapat segera diberlakukan. Sebab, pemerintah beralasan bahwa kenaikan tarif itu perlu disosialisasikan lebih lama kepada masyarakat.
Seperti diketahui bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi pada lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.
“Penundaan kenaikan tarif ini dilakukan karena mempertimbangkan perlunya waktu sosialisasi yang lebih panjang kepada masyarakat agar informasi dapat tersampaikan dengan baik dan bisa diterima oleh para pengguna jasa,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, dalam keterangan tertulisnya.
Kebijakan peningkatan tarif angkutan penyeberangan mengalami penundaan hingga waktu yang belum ditentukan sehingga sekarang masih menggunakan tarif lama.
Semula rencana kenaikan tarif angkutan penyeberangan tersebut akan dilakukan mulai per tanggal 1 November 2024 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 131 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. (***)