Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) menyelenggarakan rapat kerja nasional (Rakernas), bertempat di Bali, Jumat-Sabtu (1-2/11/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ada dua kerjasama yang ditandatangani antara APBMI dengan PT Pelindo.
Pertama penandatangan antara Pelindo Pusat dengan DPP APBMI, dan Pelindo Tanjung Emas Semarang dengan DPW APBMI Jawa Tengah.
Untuk kerjasama DPP APBMI dan PT Pelindo, ditandatangani oleh ketua umum APBMI Juswandi Kristanto, dan PT Pelindo diteken oleh Putut Sri Mulyanto, direktur Pengelola Pelindo.
Sementara itu untuk kerjasama DPW APBMI Jawa Tengah dan Pelindo Tanjung Emas Semarang, diteken oleh Romulo Mangunsong (ketua APBMI Jateng), dan Hardianto (GM Pelindo Tanjung Emas), disaksikan Putut Sutopo (penasihat APBMI).
Pada kesempatan itu, Putut Sri Mulyanto menyampaikan bahwa kerjasama antara APBMI dan Pelindo tersebut bersifat win-win solution.
“Perlu bapak ibu semua ketahui bahwa kami (Pelindo) bekerja atas dasar aturan. Kalau saya diminta harus bekerjasama, akan saya laksanakan, makanya harus win-win solution,” kata Putut.
Dia mengungkapkan, bahwa sewaktu bekerjasama, sebaiknya kita harus saling melihat. “APBMI harus melihat posisi kami (Pelindo), sebaliknya juga begitu,” ujarnya.
Kesempatan tersebut Putut pergunakan untuk meminta tolong kepada Direktur Lala Hubla Capt. Hartanto, supaya pemerintah (Kemenhub) tak memungut dana konsesi kepada PBM. Apalagi KSOP sebagai pengawas tak melakukan pengawasan.
“Konsesi jangan dipungut lebih dari satu. Tapi kalau pekerjaan barang berbahaya dipungut tidak masalah, karena KSOP melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Ketua umum DPP APBMI Juswandi Kristanto mengemukakan bahwa kerjasama ini akan memberikan kepastian bagi APBMI. “Makanya ibarat petani, kami (APBMI) itu hanya sebagai petani penggarap, sedangkan Pelindo itu yang memiliki lahan persawahannya,” jelas Juswandi.
Juswandi pun sependapat dengan Putut Sri Mulyanto yakni kerjasama antara APBMI dengan Pelindo haris win-win Solution.
Dia berharap agar kerjasama dapat saling menguntungkan, Pelindo tak dirugikan, dan APBMi juga tak dirugikan dalam hal ini. (***)