Kementerian Perdagangan (Kemendag) tetap mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang pengadaan pemerintah menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.
Namun kewajiban yang efektif diterapkan per 1 Mei 2020 itu hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut atau dengan kapasitas sampai dengan 15 ribu dwt.
Adanya kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Sebelumnya, peraturan wajib menggunakan kapal dan asuransi nasional diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.
“Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, di Jakarta.
Agus mengklaim bahwa aturan yang ini dapat berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.
Menurut Mendag Agus, kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan pelayaran asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Sebab penggunaan kapal nasional hanya berkapasitas sampai 15 ribu dwt.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, bagi perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan kapal kapasitas sampai dengan 15 ribu dwt wajib menyampaikan datanya kepada Kemendag secara elektronik melalui aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor, Inatrade, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.
Selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui inatrade, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (**)






























