Pelayaran PT Bukit Merapin Nusantara Line sudah menerima surat teguran dari BPH Migas tertanggal 23 April 2020, terkait pemberitaan di Ocean Week berjudul BPH Migas Jangan Hambat Kapal Logistik, beberapa hari lalu.
“Kami sudah menerima surat teguran dari Kepala BPH Migas (M. Fanshurullah Asa) dan kami sudah memahami. Makanya pertama kami atas nama perusahaan PT Bukit Merapin Nusantara Line minta maaf kalau berita di media online Ocean Week itu membuat ketidaknyamanan pihak BPH Migas,” kata Aminuddin Rifai, direktur Pelayaran Bukit Merapin kepada Ocean Week, Senin (27/4).
Aminuddin juga menyatakan terimakasihnya kepada BPH Migas karena telah mengingatkan pihaknya.
Dia mengakui kalau sampai saat ini belum ada info dari Hubla (Perhubungan Laut) tentang permohonan pengajuan kuota susulan yang mereka sampaikan ke BPH Migas.
Menurut Aminuddin, dalam surat teguran Kepala BPH Migas itu, menyebutkan bahwa pada tahun 2019, ketiga kapalnya yakni KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress tidak tercantum dalam SK Kuota Kapal Penumpang (SK No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, karena tidak terdapat Usulan Kuota dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk penetapan kuota Triwulan II 2020).
Dalam surat itu Fanshurullah juga menyatakan bahwa ketentuan Peraturan Perundangan mengatur, pertama, BPH Migas memiliki kewenangan untuk menetapkan kuota Jenis Bahan Bakar MinyakTertentu kepada sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang, sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau dan penyebrangan, dan sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat/perintis, hal ini sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Kedua, Guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maka penetapan dan pemberian kuota BBM subsidi wajib tepat sasaran.
Ketiga, dalam ketentuan 1 dan 2 diatas, penetapan kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu oleh BPH Migas diperlukan usulan terhadap konsumen
pengguna dari Instansi terkait.
Fanshurullah mengingatkan supaya pihak Bukit Merapin lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita ke publik.
“Ini sebagai pembelajaran ke depan, supaya perusahaan Saudara (PT Bukit Merapin Nusantara Line) tepat waktu dalam mengusulkan Kuota Jenis BBM
Tertentu (M. Solar) karena mulai tahun 2020 ditetapkan setiap triwulan maka kewajiban BPH Migas adalah melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan kuota kapal penumpang agar tepat sasaran dan tepat volume,” ungkapnya.
Aminuddin menambahkan bahwa pihaknya sekali memohon maaf kepada BPH Migas karena informasi yang disampaikan tersebut menjadikan BPH Migas tidak nyaman.
Sebelumnya, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa menegaskan bahwa BPH Migas selalu berkomitmen dalam kondisi apapun untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM diseluruh NKRI sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, terlebih dalam kondisi pandemi COVID 19 ini.
“Kami (BPH Migas) diberikan amanat sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak untuk menetapkan Kuota JBT (M. Solar) untuk konsumen pengguna transportasi laut Kapal Penumpang,” katanya kepada Ocean Week, belum lama ini.
Kepala BPH Migas menyatakan tak ingin timbul persepsi informasi yang kurang faktual terutama dalam hal informasi bahwa BPH Migas melalui birokrasinya menghambat 3 buah Kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara Lines yang kini berubah fungsi sebagai kapal pengangkut logistik dalam pandemi COVID 19 untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Menurut M Fanshurullah Asa, BPH Migas akan terus selalu memberikan komitmen untuk membantu dan memberikan kontribusi terbaik bagi Negeri ini dalam kondisi apapun, terlebih dalam kondisi Indonesia sedang didera Pandemi COVID 19.
“Namun dalam hal ini BPH Migas tidak dapat serta merta memberikan persetujuan terhadap 3 kapal dimaksud (KM Sawita, KM Srikandi Line dan KM Sakura Ekspress) karena sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) penetapan kuota untuk konsumen pengguna tranportasi laut Kapal Penumpang ditetapkan melalui Sidang Komite berdasarkan usulan (baik kuota dan spesifikasi teknis kapal) terlebih dahulu dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar BPH Migas dapat mengkategorikan 3 kapal tersebut sebagai kapal yang dapat menerima BBM Subsidi,” ungkapnya.
Dikatakan bahwa PT Bukit Merapin Nusantara Lines merupakan Perusahaan Pelayaran yang memberikan pelayanan berupa angkutan penumpang, kendaraan dan alat berat. Perusahaan ini memiliki 5 Armada Kapal yang beroperasi di lintas Tanjung Priok Jakarta – Pangkal Balam Bangka hingga Tanjung Roe Belitung.
Dua diantara 5 kapal milik PT. Bukit Merapin Nusantara telah diberikan Kuota JBT (BBM Solar) bersubsidi oleh BPH Migas yaitu KM. Salvia No. Urut SK 192, KM. Star Belitung No. Urut SK 202. sudah tercantum dalam Surat Keputusan No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Penetapan Kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) untuk Sarana Transportasi Laut Berupa Kapal Berbendera Indonesia dengan Trayek Dalam Negeri Berupa Angkutan Umum Penumpang Tahun 2020.
Sementara 3 kapal lainnya, yaitu KM. Sawita, KM. Sakura Ekspress, dan KM. Srikandi Lines belum tercantum dalam SK No. 13/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, karena tidak terdapat Usulan Kuota dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk penetapan kuota Triwulan II 2020.
Pada TW I Tahun 2020 juga tidak ada dalam SK Kuota Kapal Penumpang. Bahkan pada SK Kuota Tahun 2019 juga tidak tercantum dalam SK Kuota Kapal Penumpang. (***)






























