Badan Pusat Statistik (BPS) melansir impor kapal laut dan bangunan terapung mengalami tren kenaikan signifikan pada 2 bulan di tahun 2018.
Berdasarkan data BPS, selasa (20/3) menunjukkan nilai impor kapal dan bangunan terapung per Februari 2018 mencapai US$105,4 juta atau sekitar Rp1,44 triliun (kurs Rp13,743). Jumlah tersebut melonjak 120,5% dibandingkan dengan posisi Januari 2018.
Secara kumulatif, impor kapal dan bangunan terapung dalam periode Januari-Februari 2018 mencapai US$153,3 juta atau Rp2,1 triliun atau tumbuh 37% dibandingkan dengan periode yang sama pada 2017.
Kenaikan tersebut tidak terpaut jauh dengan pertumbuhan impor kapal sepanjang 2017 yang mencapai 36%.
Sementara itu, untuk memperkuat tol laut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membangun sebanyak 70 unit kapal. “Rinciannya 50 kapal perintis penumpang dan 20 kapal barang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi, di Jakarta, belum lama ini.
Untuk pembangunan ini, Kemenhub mengeluarkan anggaran sebesar Rp 53 miliar per kapal untuk Kapal Perintis 1200 GT, dan Rp 73 miliar kapal untuk Kapal Perintis 2000 GT.
Sejauh ini progres pembangunannya sudah mencapai 80 persen dan akan selesai pada April 2018 mendatang.
Namun, salah seorang praktisi pelayaran menyatakan bahwa pembangunan kapal yang dilakukan pemerintah (Kemenhub) sebenarnya tidak perlu dilakukan. “Itu pemborosan, serahkan saja kepada swasta nasional sepanjang ada kepastian untuk tol laut,” katanya tidak mau disebut namanya, pagi ini, per telpon.
Disisi lain, pemerintah mulai memberikan insentif pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sejak 2015. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015. Beleid ini mengatur tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu Yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (***)