Jelang 10 hari masa berakhirnya penyesuaian ijin BUP (Badan Usaha Pelabuhan) tanggal 31 Maret 2018, sebagaimana edaran Dirjen Hubla Agus H. Purnomo tanggal 5 Februari, sudah banyak yang mengajukan perijinan perpanjangan ke pemerintah (melalui BKPM).
Hal itu selalu diingatkan oleh Ketua umum asosiasi badan usaha pelabuhan Indonesia (ABUPI) Aulia Febri agar para anggotanya (BUP) segera melakukan proses penyesuaian ijin seperti yang tertera pada edaran Dirjen Hubla Agus Purnomo.
“Ini berlaku untuk semua BUP, baik yang sudah konsesi atau masih dalam proses konsesi, serta yang belum konsesi,” katanya, belum lama ini.
Sebab, jika sampai batas waktu tanggal 31 Maret 2018, belum juga menyerahkan sebagaimana aturan itu, apalagi selama ini juga tidak memberikan pelaporan kegiatannya ke pemerintah (Kemenhub), dipastikan ijin BUP-nya digugurkan.
Informasi yang diperoleh Ocean Week menyebutkan, ada sejumlah BUP seperti PT BTA, PT Pelabuhan Rembang Kenana, PT DABN, sudah mengajukan penyesuaian ijin, dan sudah proses.
“Sekarang ini sudah ada 10 BUP yang memiliki konsesi, 4 diantaranya Pelindo I, II, III, dan IV. Kemudian 14 sedang proses pengajuan konsesi, dan sisanya belum mempunyai konsesi,” kata Febri.
Memang, untuk memperoleh konsesi, ucap Febri, sangatlah berat, karena BUP harus mampu membangun pelabuhan dengan modal sendiri. Belum lagi setelah masa konsesi selesai, harus rela diserahkan ke pemerintah.
Saat ini, Kementerian Perhubungan tengah mengevaluasi izin badan usaha pelabuhan (BUP) yang belum memperoleh konsesi. Sesuai edaran Dirjen Hubla Agus Purnomo, batas waktu yang ditoleransiksn hingga 31 Maret 2018. Jika sampai waktu itu belum ada pengajuan atau laporan kegiatan dipastikan gugur. (**)