Kasubdit Pemanduan dan Penundaan Direktorat Kepelabuhanan Perhubungan Laut, Kombes. Pol. Capt. Hernanta menyatakan, ada sebanyak 1270 pandu di seluruh Indonesia yang sudah memiliki sertifikat pandu.
“Tapi, dengan total jumlah itu, masih perlu tambah tenaga pandu, karena memang masih kurang, mengingat ekonomi kita juga tumbuh,” kata Hernanta kepada Oceanweek, di Bali, Senin (28/8).
Bagi pemerintah, bahwa bagaimana sebenarnya pandu bisa memberi service yang dapat memuaskan pengguna jasanya.
“Yang terpenting adalah mengenai aspek keselamatan pelayaran. Karena itu, perlu adanya pandu,” ungkapnya.
Menurut mantan KSOP Gresik ini, aturan kapal yang wajib pandu mulai dari 500 GT keatas. Namun untuk pelabuhan bukan tergantung kelas, namun bagaimana kesulitan di daerah pelabuhan tersebut.
“Selain itu juga karena adanya permintaan dari KSOP setempat atau dari BUP setempat,” ucapnya lagi.
Sebab, jika terjadi insiden kapal tapi tidak menggunakan pandu maka asuransi tidak mau membayarnya.
Hernanta berharap, kedepan pandu Indonesia harus lebih profesional, dan yang penting para pengguna jasa puas atas layanan yang diberikan.
Sementara itu, sejumlah pengurus INAMPA menyatakan bahwa total pandu berjumlah 1270 orang itu tidak semuanya aktif, dan tak lagi memperpanjang sertifikatnya.
“Tapi mereka tetap pandu, meski sudah tak lagi aktif memandu dan hanya kerja kantoran,” kata sumber di INAMPA kepada Oceanweek. (Ow).