Kapal Wan Hai 502 yang kandas di perairan Bangka, sudah mengapung pada hari Jumat (21/9), dan eks muatannya yang rencananya akan dibawa ke Tanjung Priok menggunakan dua kapal milik Samudera Indonesia terpaksa dibatalkan karena terbentur pada maslah dokumen di kepabeanan.
Informasi yang diperoleh dari Bea Cukai menyebutkan bahwa kargo (kontainer) eks muatan kapal Wan Hai 502 akan lebih mudah jika dikembalikan ke Singapura menggunakan kapal pengganti, untuk nantinya dibawa kembali ke Jakarta, dibongkar di dermaga JICT. Kontainer tersebut berjumlah 1.931 box.
Rencananya setelah semua muatannya dibongkar, kemudian kapal Wan Hai 502 akan melakukan docking di galangan Singapura.
Saat ini posisi kapal masih diseputaran perairan Bangka, Pangkalbalam, menunggu proses penyidikan dari pihak berwenang. Jika proses penyidikan semua sudah selesia, kapal baru bisa diberangkatkan ke Singapura.
Hal ini dibenarkan oleh Sunarno dari Pelayaran Tresnamuda Sejati sebagai agen Wan Hai. “Sekarang masih proses penyidikan oleh pihak berwenang,” katanya kepada Ocean Week, Selasa pagi (25/9). (***)