Service secara profesional, produktivitas tinggi seharusnya dijadikan sebagai tujuan utama bagi semua PBM untuk bisa memikat pengguna jasanya, bukan saling banting harga yang akhirnya justru dapat memberatkan PBM itu sendiri.
“Saya sudah puluhan tahun dapat bertahan karena layanan profesional yang ditawarkan ke pengguna jasa. Alhamdulillah bisa berjalan dan tetap dipercaya sampai saat ini,” kata Juswandi Kristanto, Ketua DPW APBMI Jakarta saat dihubungi Ocean Week di Kantornya.
Menurut Juswandi, jika PBM dapat bekerja dengan layanan baik, produktivitas tinggi, dipastikan akan dapat menekan cost.
Owner PBM DMS ini juga menepis terhadap mahalnya cost bongkar muat di pelabuhan Tanjung Priok. Kata Juswandi, tarif bongkar muat di Priok masih lebih murah dibandingkan dengan di Tanjung Perak Surabaya. Sebagai contoh, tarif bongkar muat general cargo di Perak 73,543 per ton (TL), 130,848 Fios (TL), 152,571 Fios Term, dan 95,266 Liner Term. “Itu aja keputusan tarif tahun 2016. Kalau dibandingkan dengan di Priok, disini (pelabuhan Priok) masih lebih rendah,” ujarnya.
PBM di Jakarta, ungkapnya, juga sudah sepakat akan penyesuaian tarif bongkar muat di pelabuhan Priok non kontainer sebesar antara 5% – 20% yang diberlakukan mulai 15 Oktober 2018.
Sementara itu, Sumber di PTP menyatakan, sebenarnya PBM Tak perlu banting harga untuk memperoleh pasar. “Mestinya bersaing melalui layanan prima, produktivitas tinggi, dan tak perlu banting harga yang bisa berakibat terhadap terpuruknya PBM itu sendiri. Seharusnya PBM kompak, bukan malah saling menjatuhkan,” ungkap Sumber tadi.
Seperti diketahui, bahwa tarif pelayanan bongkar muat kargo umum nonkontainer di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta naik rata-rata 5% hingga 20% mulai Oktober tahun ini.
, produktivitas tinggi
Kenaikan tarif tersebut merujuk pada kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan tersebut pada Agustus 2018 yang diteken oleh APBMI DKI Jakarta, DPW ALFI DKI Jakarta, GINSI DKI, DPC INSA Jaya, disaksikan Manajemen PT Pelindo II Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok.
Juswandi Kristanto menyatakan kenaikan tarif OPP/OPT di Priok itu, karena selain tarif itu belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2015, juga upah tenaga kerja bongkar muat (TKBM) naik rata-rata di atas 10% setiap tahunnya.
Juswandi mencontohkan, jika pada 2015 upah buruh (TKBM Priok) hanya Rp 150.571 per orang, sekarang jadi Rp 190.000 per orang.
Juswandi juga mengungkapkan supaya service atau layanan oleh PBM sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. “Kalau layanannya baik, pasti pengguna jasa akan terus menggunakan jasanya (PBM),” katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan kesepakatan penyedia dan pengguna jasa pelabuhan Priok itu, tarif bongkar muat (OPP/OPT) untuk barang general cargo yang dilayani melalui gudang naik 7,4% dari sebelumnya Rp.81.075 per ton menjadi Rp.87.081 per ton. Apabila dilayani truck losing (TL) naik 12% dari Rp57.720 per ton menjadi Rp64.655 per ton.
Kargo curah kering lewat kapal naik 7% dari Rp47.000 per metrik ton (MT) menjadi Rp50.290 per MT. Selain itu, untuk curah cair internasional naik 20% dari Rp26.000 per MT menjadi Rp33.600 per MT.
Sedangkan OPP/OPT untuk layanan kargo curah cair domestik yang sebelumnya Rp23.000 per MT naik 20% menjadi Rp27.600 per MT, layanan bongkar muat hewan ternak, kendaraan niaga maupun bus atau truk naik 5%. (***)