INSA Batam mengapresiasi positif dengan terbitnya Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 11 Tahun 2018, yang diberlakukan mulai 17 Oktober lalu.
“Anggota INSA disini senang. Tapi karena ini masih baru diberlakukan, perlu sosialisasi lagi. Perlu disampaikan juga ke yang lainnya kalau tarif di Batam saat ini sudah kompetitif,” kata Osman Hasyim, Ketua INSA Kota Batam kepada wartawan, di Kantornya.
Dia mencontohkan, sebelumnya jika kapal tambat melakukan kegiatan sendiri di TUKS dikenai biaya 50%, tapi dalam Perka baru tidak ada biaya lagi.
Osman berharap, dengan keluarnya Perka baru ini dapat membangkitkan kembali industri pelayaran di Batam.
“Pelabuhan di Indonesia tak dikenakan biaya. Di Batam saja yang beda. Jadi kena dua kali bayarnya. Kapal yang bersandar di Tersus (terminal khusus) dikenakan pungutan sewa dengan yang punya Tersus, setelah itu dipungut lagi dengan BP Batam. Jadi berat biayanya,” ungkapnya.
Menurut Osman, dalam Perka baru tersebut juga menyebutkan pembedaan tarif untuk kapal niaga dan non niaga. Sebelumnya tidak ada perbedaan tarif. Dengan tarif yang kompetitif ini, Osman berharap akan banyak kapal dari luar yang datang ke Batam.
Dia optimis, dengan Perka baru itu, akan menggairahkan industri pelayaran dan efek lainnya, industri galangan kapal di Batam akan unggul lagi dengan adanya pembangunan kapal, reparasi, dan lainnya yang pada akhirnya, bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Memang, ujar Osman, jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan, tarif labuh tambat yang ada di Perka baru BP Batam, Perka no 11 Tahun 2018 sedikit lebih tinggi. “Tapi, kalau dibandingkan dengan Perka sebelumnya (Perka no 17 tahun 2016), tarif lebih murah. Untuk labuh tambat di Perka baru ini sedikit lebih tinggi dari PP 15. Namun masih wajar, tak signifikan kenaikannya,” kata Osman.
Perlu diketahui, bahwa usulan untuk Perka baru tersebut, bukan hanya datang dari INSA, tetapi juga dari asosiasi terkait lainnya, dan mereka sudah melakukan penandatanganan bersama. (tbn/***)






























