Wan Hai Lines complain kepada PT Transcon Indonesia (salah satu pengelola TPP) karena pengembalian container milik Wan Hai dikenai biaya tinggi. “Per kontaier dikenai Rp 5 juta untuk 20 feet.Padahal jJumlahnya ada 34 unit,” kata Sunarno, Manajer PT Tresnamuda Sejati agen dari pelayaran Wan Hai Lines kepada Ocean Week, di Kantornya.
Atas perilaku yang dinilai tak sesuai dengan tariff yang sudah disepakati oleh Forum komunikasi TPP Tanjung Priok, pihak PT Tresnamuda selaku agen kemudian berkirim surat ke DPC INSA Jaya mengadukan tentang hal tersebut.
Pengaduan itu langsung memperoleh respon dari Ketua INSA Jaya Alleson. Lalu DPC INSA Jaya pun pada tanggal 9 Februari 2016 mengirimkan surat kepada Koordinator Forum Komunikasi Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Priok Bondan Kushardjono, untuk minta klarifikasi masalahnya.
Menanggapi surat dari INSA Jaya, Bondan Kushardjono lalu memberikan jawaban tertanggal 12 Februari 2016, antara lain menyebutkan bahwa mengenai stripping atas permohonan pemilik barang/container, tarifnya sudah diatur didalam tariff kesepakatan yang telah disampaikan kepada KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok bulan Mei 2011 yaitu sebesar Rp. 2.500.000 (20feet) dan Rp 5.000.000 (40feet).
Sedangkan Untuk petikemas kosong eks lelang tidak diatur dalam kesepakatan tarif tersebut, tetapi dikenakan biaya lift on dan lift off, biaya trucking ke depo empty, biaya administrasi dan pengurusan pengeluaran container, biaya storage setelah batas waktu free time yang ditentukan oleh masing-masing TPP.
“Lazimnya besaran biaya container empty eks lelang berkisar antara Rp 1.500.000 (20’) – Rp 2.000.000 (40’),” ungkap Bondan dalam suratnya itu.
Namun, tutur Sunarno, pihak Transcon Indonesia tetap bersikeras menagih kepada Wan Hai Lines per container 20’ sebesar Rp 5.000.000 x 34 unit = Rp. 275.619.360. “Tagihan sebesar itu termasuk biaya penumpukan petikemas dari tanggal 5 Januari – 2 februari 2016. Kami sangat keberatan, karena di tempat TPP yang lain biayanya mengikuti peraturan kesepakatan Forum TPP,” ungkap Sunarno.
Tetapi, Sunarno bilang, pihak Transcon Indonesia bersikeras pada pendiriannya agar Wan Hai lines membayar sesuai yang ditagihkan. “Terpaksa Wan Hai pun melunasi pembayaran untuk mengeluarkan 34 unit kontainernya, mengingat kalau tak dikeluarkan biayanya akan semakin membengkak,” ujarnya lagi.
Sunarno menambahkan, atas kasus ini, kemudian pihak agen(Tresnamuda Sejati) akan melanjutkan permasalahan serta menuntut PT Transcon Indonesia kepada pihak-pihak berwenang seperti Bea Cukai dan Otoritas Pelabuhan untuk menyelesiakannya.
“Kami berharap supaya kasus ini hanya sekali saja terjadi. Pihak Transcon Indonesia agar sesuai menjalankan bisnisnya sesuai dengan peraturan pemerintah maupun aturan kesepakatan Forum TPP Tanjung Priok,” katanya. (ow)