Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Pajak (DJP) memfasilitasi arus impor barang luar negeri di transaksi E-Commerce, baik langsung maupun dropship.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dwi Teguh dihadapan puluhan wartawan pada acara Visit Port PT Pelindo II, baru-baru ini di Tanjung Priok. “Ditjen Bea dan Cukai sudah melibatkan Ditjen Pajak dalam melakukan joint analysis terhadap semua perusahaan importir yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok maupun di wilayah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Dia menegaskan, regulasi untuk impor transaksi e-commerce sedang disiapkan Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak.
Dwi menambahkan, saat ini dengan perkembangan digitalisasi, kegiatan transaksi perdagangan domestik maupun internasional dapat dilakukan tidak hanya secara konvensional (offline), namun bisa melalui online. Munculnya e-commerce dan dropship, kini menjadi fenomena tersendiri terkait dengan kegiatan importasinya.
“E-commerce kita sedang siapkan regulasinya, para pegiat e-commerce juga mau bekerjasama, jadi kita tak perlu khawatir karena e-commerce itu semua datanya terbuka. Beli berapa, jual berapa, itu sudah ketahuan ada transaksinya,” ujar Dwi.
Menurut Dwi, Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak akan melakukan analisis dari hulu sampai hilir proses importasi untuk transaksi e-commerce. (***)