Mega proyek pembangunan pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat sudah bisa dimulai, menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) n0. 43 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kalimantan Barat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 7 April lalu.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, setelah ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 April 2017 itu.
Oleh karena itu, pemerintah menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Terminal Kijing. Penugasan meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.
Dengan ditekennya Perpres 43/2017 tersebut, tidak ada alasan lagi bagi Pelindo II untuk tidak segera melaksanakannya. Sebab, beberapa waktu lalu, Direktur PT Pelindo II Dani Rusli Utama, kepada Ocean Week menyatakan, pembangunan terminal Kijing ini masih menunggu Perpres, namun dengan sudah adanya Perpres, pembangunan segera dimulai.
Dalam Perpres itu, banyak sekali penugasan yang mesti dilaksanakan PT Pelindo II. Misalnya pada pasal 1 ayat 2 Perpres itu menyebutkan, Terminal Kijing di Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud merupakan terminal yang berperan melayani petikemas, multipurpose, dan curah untuk domestik dan internasional.
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) juga ditugasi menyusun rencana pembangunan dan pengoperasian Terminal Kijing di Kalimantan Barat meliputi, dokumen perjanjian konsesi, dokumen kelayakan (teknis, ekonomi, dan finansial), desain teknis, dan dokumen lingkungan.
Dalam rangka penyiapan dokumen sebagaimana dimaksud, pasal 3 ayat 2 menyebutkan PT Pelindo II dapat menunjuk langsung pengadaan konsultan. Selain itu, Pelindo II juga dapat bekerja sama dengan badan usaha lain, termasuk anak perusahaan dengan mengikuti kaidah bisnis yang baik.
Sedangkan pendanaan bersumber dan diusahakan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pembangunan pelabuhan Kijing ini oleh PT Pelindo II secara bertahap, dan pada 2019 dapat mengoperasikan sebagian terminal.
Menurut Dani Rusli, Pelindo II juga diwajibkan merelokasi atas infrastruktur jalan yang terkena dampak pembangunan Terminal Kijing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan, Perpres tersebut juga melibatkan kementerian seperti Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Mempawah dengan fungsi dan tugas masing-masing.
Dalam rangka mengoptimalkan peran Terminal Kijing untuk pengembangan perekonomian wilayah, PT Pelindo II juga dapat mengembangkan sebagai bagian dari kawasan ekonomi khusus. (**)