INSA Batam mengeluhkan mahalnya tariff jasa kepelabuhanan yang rata-rata 2000 % lebih tinggi dibandingkan pelabuhan Johor Malaysia, dan Singapura. Mahalnya tarif ini tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 Tahun 2016.
Sekretaris DPC INSA Batam Suparno mengungkapkan bahwa sekarang ini usaha pelayaran di Batam sedang lesu karena kebijakan-kebijakan yang kurang mengerti akan kondisi dan situasi pelayaran saat ini.
“Pelabuhan yang berbatasan langsung dengan Singapura itu, kata Suparno, setiap harinya dikunjugi lebih dari 100 kapal ke seluruh terminal. Baik yang dikelola langsung oleh pihak BP Batam maupun oleh piiak swasta,” ucapnya.
Menurut Suparno, cara yang dilakukan pihak BP Batam tidak sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tentang tol laut. Terlebih ini diberlakukan di seluruh terminal yang ada di pelabuhan Batam, termasuk kapal penumpang. “Keluarnya Perka itu, tarif semakin tinggi dan ini tidak baik bagi Batam,” ujarnya di Makassar, usai acara Forum INSA 2017baru-baru ini.
Dicontohkan tarif labuh tambat (Port Dues) untuk kegiatan kapal sandar dengan tujuan bongkar muat barang. Di Batam dikenakan tarif hingga US$ 11.394 untuk kapal dengan gross tonnage (GT) 10.000. Tarif tersebut berlaku untuk tiga hari sandar.
Sedangkan di Johor, untuk berat kapal dan durasi yang sama, tarifnya hanya 649 dolar Amerika. Di pelabuhan Singapura tarifnya jauh lebih murah lagi, yakni hanya sekitar 604 dolar Amerika.
Sedangkan laid up atau parkir kapal, tarifnya jauh lebih mahal lagi. Di pelabuhan Batam, parkir kapal dengan GT 100.000 ke atas dikenakan tarif sebesar 209.434 dolar Amerika per tahun. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif di Johor yang hanya 29.269 dolar Amerika. “Singapura lebih murah lagi. Tarifnya, untuk skala yang sama, hanya 6.164 dolar Amerika per tahun,” jelasnya.
Untuk bisa menghitung berapa tarif yang dikenakan ketika berlabuh di pelabuhan Singapura, bisa dilihat di website NPA Port Dues Calculator. Dan untuk bisa melihat kepadatan arus lalu lintas kapal bisa dicek di website Marine Traffic. “Maka kita dapat mengetahui angkanya dan bagaimana lalu lintas kapal di Selat Malaka. Batam itu sangat sepi,” ungkapnya.
Karena tarif yang murah tersebut, tidak heran banyak kapal yang mampir ke Singapura. Dalam setahunnya ada 201.198 kali kunjungan kapal yang bersandar ke negeri jiran tersebut. Sedangkan kapal yang mampir ke Batam hanya 6.894 kali kunjungan.
Selain berpengaruh kepada kunjungan, tarif murah tersebut mempengaruhi pemasukan. Pada tahun 2015, pelabuhan di Singapura menghasilkan Rp 2,7 triliun. Sedangkan pelabuhan di Batam hanya Rp 250 miliar. “Masih jauh dengan Port Klang di Malaysia yang bisa meraup Rp 912 miliar,” imbuhnya.
Dan puncak terbaiknya dengan tarif serendah itu, Singapura mampu membuka peluang untuk mencari keuntungan lebih tinggi lagi. Ini disebut efek berganda (multiplier effect). Contohnya ada banyak kapal yang parkir atau laid up selama bertahun-tahun atau bersandar di Singapura, maka para pemilik kapal yang sudah nyaman dengan pelayanan di Negeri Singa tersebut akan membuat kantor perwakilan sehingga menyewa gedung di sana. Dengan begitu, maka akan mengerek sektor lainnya untuk mendapatkan pemasukan, seperti perhotelan, kuliner, dan lainnya.
Sementara itu Sekretaris II DPC INSA Batam, Osman Hasyim menambahkan perbandingan antara tarif baru yang tertuang dalam Perka Nomor 17 Tahun 2016 dengan tarif Perka Nomor 15-16-17 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2016. Khusus untuk yang disebut terakhir merupakan tarif yang berlaku di pelabuhan yang dibawah otoritas dari Kementerian Perhubungan.
“Dibandingkan dengan tarif tahun 2012 dan PP, tarif 2016 meningkat paling tinggi hingga 1733 persen untuk jasa penumpukan di pelabuhan bagi hewan tipe C,” jelasnya.
Pada tarif lama dan PP, tarif hewan C senilai Rp 300 per ekor per hari. Dan pada tarif baru naik menjadi Rp 5.500 per ekor per hari.
Memang ada juga tarif yang turun yakni jasa tambat kapal angkuta laut luar negeri kelas I sebesar 20 persen. Namun untuk kapal pelayaran rakyat justru naik 105 persen dari tarif lama dan 248 persen dari PP. (***)




























