Pengusaha pelayaran di Pontianak, Kalimantan Barat menyatakan sulit mendapatkan ijin sandar kapal di dermaga atau terminal untuk kegiatan sendiri (TUKS), karena pemerintah mengharuskan setiap TUKS mempunyai ijin industri.
“Selama ini kapal-kapal biasa bersandar di TUKS, namun sekarang sulit lantaran adanya kebijakan pemerintah yang mengharuskan TUKS memiliki izin industri. Makanya kami sedang menghadapi tantangan dan kesulitan menyandarkan kapal,” kata Ketua DPC INSA Pontianak, M. Rosyidi Usman di Jakarta, Senin (20/2).
Jadi, ujar Rosyidi, para perusahaan yang punya tongkang sekarang ini bingung mau menyandarkan tongkangnya dimana.
Sementara itu, Bendahara DPC INSA Pontianak Mulyadi menuturkan bahwa DPC INSA Pontianak telah berkoordinasi dengan PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) untuk diizinkan tongkang-tongkang itu dapat disandarkan di pelabuhan yang dioperasikan Pelindo II.
Tetapi, menurut Pelindo II, ungkap Mulyadi, perusahaan BUMN itu tidak bisa menampung seluruhnya dikarenakan adanya ratusan kapal/tongkang yang harus bersandar. “Kita usulkan kapal boleh bersandar (parkir) hanya dengan SIUPAL tanpa izin industri,” ujar Mulyadi.
Mulyadi mengharapkan pemerintah melalui kebijakan-kebijakannya mampu memberikan proteksi terhadap industri pelayaran nasional yang sedang mengalami pasang surut.
Tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut terjadi, DPC INSA Pontianak pun melakukan koordinasi dengan Dewan Pengurus Pusat (DPP) INSA untuk mencari solusi terbaik bagi industri pelayaran di Pontianak. (fjr/ow)