PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP), anak perusahaan BUMN Pelindo II tetap akan bermitra dengan perusahaan bongkar muat (PBM) melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga konvensional di pelabuhan Tanjung Priok yang dikelolanya.
Meski sekarang APBMI dan PPBMI sebagai asosiasi berkumpulnya para PBM sedang meributkan Permenhub 152 tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal, untuk direvisi karena dinilainya tidak sejalan dengan UU 17/2008 tentang pelayaran, dan sangat merugikan usaha PBM, serta menguntungkan BUP (badan usaha pelabuhan).
“Saya tidak dalam kapasitas mengomentari itu (Permenhub 152/2016-red), itu bukan ranah saya. Pokoknya saya tetap bermitra dengan PBM untuk saling mengisi kegiatan bongkar muat di pelabuhan Priok,” kata Imanuddin, Dirut PT PTP saat diminta komentarnya sehubungan dengan PM tersebut, di Jakarta.
Imanuddin menegaskan, bahwa PTP masih tetap memberi kesempatan kepada PBM di Tanjung Priok bekerjasama. Ketika ditanya apakah akan ada evaluasi terhadap para PBM mitra, dengan persyaratan baru, sekali lagi Imanuddin tidak mau komentar. “Sudahlah kita nyani-nyani saja,” ungkapnya kepada Ocean Week usai Coffe morning perseroan, di Holiday Inn Hotel, Jakarta Utara, kemarin.
Seperti diketahui, bahwa sejumlah PBM di Tanjung Priok telah bekerjasama dengan pihak pengelola pelabuhan Priok. Namun, diantara PBM saat ini menyatakan keberatannya atas kontribusi 40% kepada pengelola. Apalagi PBM yang sudah terlanjur investasi peralatan bongkar muat seperti PBM Kaluku, Adipurusa, DHU, TJM. Sebab, alat-alat mereka tidak bisa digunakan, mengingat shipping line tak mau bayar. Sementara mereka wajib menyicil ke bank.
Makanya tidak sedikit, PBM di Priok yang sudah beralih tangan ke investor, misalnya Adipurusa, DHU, dan sebagainya. (***)