PT Indowastek mempertanyakan keseriusan pihak kesyahbandaran pelabuhan Tanjung Priok dalam melaksanakan surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo tentang Isian untuk barang Cemar Bawaan Kapal.
Surat edaran Dirjen Hubla tertaggal 15 Oktober 2018 tersebut, menyebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang membawa limbah atau sampah, saat ini telah dilakukan pengembangan terkait implementasi untuk monitoring greenport dan port waste management.
“Tapi kenyataannya hingga saat ini perintah Pak Dirjen Perhubungan Laut itu terkesan diabaikan saja. Padahal masalah limbah dari kapal juga menjadi konsen dari Menko Maritim (Luhut Panjaitan-red) dalam rangka green port,” kata Poltak SImbolon, Ketua Harian Asosiasi Pengolahan Limbah B3 Indonesia (APLI) kepada Ocean Week, di Jakarta, Kamis (4/7).
Menurut Poltak Simbolon, sebenarnya pelayaran juga wajib mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Hubla tersebut, karena jika tak ikut peraturan itu, maka mestinya pihak kesyahbandaran Priok tidak mengeluarkan surat ijin berlayar (SIB). “Tapi kenyataannya, meski itu tak ditaati, kapal tetap saja dapat berlayar,” kritiknya.
Untuk diketahui bahwa PT Indowastek merupakan operator limbah untuk pelabuhan Tanjung Priok yang ditunjuk PT Pelindo II Cabang Priok. “Sayang penanganan limbah kapal di pelabuhan Priok masih belum bisa jalan,” ungkapnya lagi.
Poltak mengungkapkan bahwa dengan ditanganinya limbah kapal, otomatis sudah membantu program pemerintah dalam mengurangi pencemaran laut.
Ironinya, dari sekitar 15.284 kapal (domestik dan asing) di tahun 2018 yang berkunjung ke pelabuhan Priok, hanya 50-an kapal (0,33%) yang tercatat membuang limbahnya melalui sarana reception facilities pelabuhan Tanjung Priok. “Itu terjadi karena belum maksimalnya penegakan peraturan tentang perlindungan lingkungan maritim,” tutur Poltak.
Dia mempertanyakan bahwa kenapa penanganan limbah kapal di pelabuhan sangat penting, mengingat karena selain merupakan amanat UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, juga untuk menjadikan pelabuhan Priok sebagai green port, sehingga tercipta pelabuhan yang berwawasan ramah lingkungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan nasional.
“Selain itu juga dalam upaya pengendalian pencemaran air laut yang bersumber dari kapal-kapal yang menghasilkan limbah B3 berupa sludge oil, slop oil, minyak kotor, pelumas bekas dan lain-lain. Dan kapal-kapal yang bersandar dan anchor di Priok dalam pembuangan limbah B3 belum sepenuhnya menggunakan sarana reception facilities (RF) yang telah disediakan oleh pengelola pelabuhan, yang juga merupakan amanah dari UU,” jelas Poltak panjang lebar.
Dia berharap, agar program penanganan limbah kapal di pelabuhan Priok ini dapat segera dijalankan, sesuai edaran Dirjen Perhubungan Laut. “Kami juga meminta kepada INSA Jaya untuk menginformasikan kepada pelayaran anggotanya dalam hal ini,” kata Poltak Simbolon.
Sementara itu, Sunarno yag mengageni pelayaran Wan Hai mengaku bahwa kapal-kapal yang iageninya selalu mentaati peraturan yang ada, mengenai pembuangan limbah kapal, tidak ada masalah,” katanya.
Dia juga menyatakan bahwa daftar isian pada inaportnet tersebut, terutama menyangkut limbah kapal selalu kosong, sehingga tidak diketahui berapa besar limbah yang dibuang.
Dadang dari Samudera Indonesia menyatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui adanya limbah kapal tersebut. “Saya sudah minta kepada orang saya untuk selalu membuat laporan untuk limbah di inaportnet,” ujarnya.
Sumber dari cabang Tanjung Priok mengatakan kalau soal limbah kapal itu sudah dikoneksikan dengan inaportnet. ‘Tapi memeng belum banyak pelayaran yang menginfokan dalam isian di inaportnet mengenai hal itu,” ujar Hendri Adolf, Humas Pelindo Cabang Pelindo II. (***)






























