Dalam rangka menunjang program pemerintah untuk mewujudkan pelabuhan bersih (clean port) menuju green port di pelabuhan Tanjung Priok, diharapkan seluruh pengguna jasa agar melakukan penginputan terkait isian barang cemar bawaan kapal pada warta kedatangan dan keberangkatan melalui inaportnet.
Kewajiban untuk penginputan barang bagi kapal-kapal pembawa limbah (sampah) tersebut sebenarnya sudah sejak Oktober 2018 lalu diminta oleh Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo melalui surat edarannya no. Um-003/86/18/DJPL-18. Bahkan sewaktu Syahbandar Priok dipimpin Amiruddin, pada Juli 2019 juga mengeluarkan edaran akan hal itu.
Namun sayang, para pengguna jasa (kapal-kapal) tersebut sampai saat ini masih banyak yang mengabaikan masalah yang menjadi fokus pemerintah Indonesia yakni laut bebas dari limbah alias laut bersih dari sampah. Himbauan Dirjen Perhubungan Laut itu terkesan dilecehkan para pengguna jasa (kapal-kapal) yang beraktivitas di pelabuhan Priok. Sehingga menjadikan pelabuhan Priok clean port menuju green port hingga sekarang belum terealisasi.
Banyak yang mempertanyakan, sebenarnya limbah-limbah yang dibawa kapal, khususnya yang keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok itu, dibuang kemana?. Ini yang mestinya pihak berwenang, selalu mempertanyakan, sehingga limbah dari kapal-kapal tersebut benar-benar diketahui lokasi pembuangannya, sebab jangan sampai limbah dibuang di sembarang tempat yang berakibat terjadi pencemaran laut.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Limbah B3 Indonesia (APLI) Poltak Simbolon, saat dikonfirmasi Ocean Week, menyebutkan bahwa kapal-kapal yang berlalu-lalang di Priok sudah melakukan pembuangan limbahnya, tapi hanya sebagian kecil. “Padahal, pemerintah (Kemenhub) dan pengelola pelabuhan (Pelindo) sudah minta kepada mereka (kapal-kapal) untuk mendukung program clean port tersebut. Sayang hal itu belum diindahkan oleh sebagian besar dari mereka,” katanya, akhir pekan lalu, di Jakarta Utara.
Oleh sebab itu, APLI menggandeng Indonesia National Shipowner’s Association (INSA) Jaya, bersepakat mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pelabuhan bersih dan laut bersih dalam mendukung program inaportnet dan port waste management system (PWMS).
Karena itu, Wakil Ketua DPC INSA Jaya Bambang Sumaryono minta supaya institusi terkait (Syahbandar) melakukan kontrol ketat akan hal ini. “Kalau perlu melibatkan aparat dari instansi terkait, karena kontrol pembuangan limbah kapal ini sangatlah sulit,” ujarnya kepada Ocean Week, di Kantor INSA Jaya.
Makanya begitu Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Capt. Mugen melontarkan gagasan dibentuknya Sekretariat Bersama (Sekber) Implementasi Pengelolaan Limbah di Area Pelabuhan Tanjung Priok, APLI dan INSA Jaya menyambut baik ide tersebut.

Dengan terbentuknya Sekber itu, APLI berharap bisa berjalan secara maksimal sesuai sasaran dan tujuannya, agar tata kelola limbah berjalan sesuai atura perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di pelabuhan Tanjung Priok, baik yang bersumber dari kapal-kapal maupun terminal-terminal penunjang operasional di pelabuhan.
Poltak Simbolon juga bercerita bahwa sampai sekarang di pelabuhan Priok, limbah yang dibuang dari kapal-kapal berkegiatan disini belum sampai 100 ton. Karenanya, Poltak mempertanyakan dimana limbah-limbah kapal tersebut dibuang.
Hal itu pun dipertanyakan Sekretaris DPC INSA Jaya Capt. Supriyanto. Makanya INSA Jaya menghimbau supaya pengguna jasa (kapal) mentaati aturan yang ada. Untuk itu, dengan terbentuknya Sekber, Supriyanto berharap, bahwa Sekberlah yang nantinya memiliki tugas memonitor mengenai pengelolaan limbah, sebab limbah tak bisa dijual belikan. “Harus sampai ke tempat pembuangan akhir, dan termonitor oleh Sekber,” ungkapnya.
Bambang Sumaryono menambahkan, dari kapal-kapal berkegiatan di Tanjung Priok, paling hanya berapa persen yang saat ini sudah menggunakan sarana Reception Facilities (RF). “Malahan kapal-kapal milik BUMN seperti Pelni dan PT Pertamina yang menghasilkan limbah B3 cukup banyak, juga belum pernah membuang limbahnya menggunakan armada sarana RF,” ucapnya.
Supriyanto dan Bambang Sumaryono berharap supaya kapal-kapal milik BUMN mentaati aturan yang ada, termasuk kapal-kapal domestik yang aktif keluar masuk ke pelabuhan Priok untuk membuang limbahnya ke pihak pengelola resmi.
“Setahu saya, di Priok sudah ada anggota APLI yang mempunyai ijin PMKU dari kantor OP dan sudah bekerjasama dengan Pelindo Cabang Priok mengenai pengangkutan dan pemanfaatan limbah B3 dengan menggunakan sarana RF, yakni PT Indowastek dan PT Binasamsurya Mandalaputra. Kedua perusahaan ini yang sudah dua tahun menangani masalah limbah. Sayang sejak diteken kerjasama pengelolaan limbah B3, hingga sekarang belum mencapai target throughput,” kata keduanya menegaskan.
Baik Bambang, Suriyanto maupun Poltak berharap dengan terbentuknya Sekber, dapat mengevaluasi perusahaan-perusahaan pengelola limbah B3 yang dalam praktinya mengambil limbah langsung ke kapal atau terminal operasi pelabuhan tanpa melalui sarana RF milik Pelindo Priok yang sudah ada. “Itu dilakukan supaya limbah B3 itu terkontrol dan tercatat di sarana RF dan kantor OP, berapa limbah yang diangkut dari pelabuhan Priok sampai ke perusahaan pemanfaat/pemunah limlah B3,” kata mereka.
Bambang pun menghimbau supaya Sekber dapat dengan tegas menolak perusahaan-perusahaan yang belum ada kerjasama dengan pelindo untuk melakukan kegiatan penanganan limbah ini. Sebab, perusahaan-perusahaan yang selama sudah menangani limbah tersebut, belum mencapai target volumenya, itu disebabkan para pengguna jasa (kapal) tak membuang limbahnya sesuai aturan main yang ada.
Poltak Simbolon juga menyatakan, APLI akan bersedia membantu, mengakomodir dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan pengelola limbah B3 yang bergerak dalam bidang transporteer, pengumpul, dan pemanfaat/pemunah limbah B3 untuk dapat menjalankan usahanya di pelabuhan-pelabuhan lain, seperti Merak, pelabuhan Surabaya, Belawan, Makassar, dan pelabuhan lainnya, supaya usaha tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan berlaku.
Bambang mengakui jika penanganan limbah B3 ini tidaklah mudah, namun pihak berwenang sebenarnya bisa melakukan kontrol secara ketat, mengingat dalam Inaportnet sudah ada list-nya. “Pertanyaannya, apakah laporan yang disampaikan oleh pihak kapal di inaportnet itu benar. Mestinya ada laporan dimana limbah kapal itu dibuang,” tanya Bambang.
Seperti diketahui, ratusan kapal keluar masuk pelabuhan Tanjung Priok, baik kapal luar negeri maupun kegiatan domestik. Yang perlu didiketahui, apakah kapal-kapal milik perusahaan asing seperti Maersk Line, Evergreen, MSC, China Shipping, Wan Hai, Cosco, dan lainnya sudah mentaati soal ini. Dan apakah juga kapal-kapal miik perusahaan nasional, seperti Temas Line, SPIL, Tanto, Meratus, dan yang lain juga sudah melakukan pembuangan limbahnya sesuai aturan yang ada. Ini yang nantinya menjadi tugas Sekber, sehingga adanya Sekber dapat memberi manfaat bagi pelabuhan Priok menuju green port. (***)






























