Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) berharap ada kebijakan pemerintah yang dapat meringankan biaya operasional pelayaran sebagai kompensasi mandatori biodiesel 30 atau B30 dalam bahan bakar mesin diesel.
“Pada prinsipnya INSA mendukung kebijakan nasional pemerintah. Namun sebagaimana hasil penggunaan B20 yang meningkatkan pemakaian consumable parts yang meningkatkan juga maintenance cost, maka kita mengharapkan ada kebijakan lain yang dapat meringankan biaya operasional,” kata Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto kepada Ocean Week, di Jakarta, Kamis (16/1).
Disamping itu, ujar Meme (panggilannya), INSA juga menginginkan dilakukannya uji terapan untuk marine use bagi B30, sebelum ini diberlakukan, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi teknis bila terjadi kendala-kendala operasional.

Carmelita juga mengungkapkan, mengenai ketentuan IMO untuk penggunaan bahan bakar lowsulphur, sebagaimana negara-negara lain, maka pengawasan ada pada Port State Control (PSC), sebagai perpanjangan tangan pemerintah.
Sementara itu, Sekjen Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), Aminuddin mengaku sepaham dengan Carmelita yang mendukung pemerintah dalam hal B30 tersebut.
Cuma, dalam implementasinya siapa yang akan bertanggung jawab jika ternyata penggunaan B30 tersebut akan merusak mesin kapal. “Kapal-kapal penyeberangan juga sudah menggunakan B30,” ujarnya kepada Ocean Week, di Priok, Kamis siang.
Sedangkan Wakil ketua umum INSA Capt. Witono menyatakan, bahwa tidak semua kapal menggunakan B30. “Kapal-kapal kargo besar (bulk carrier, tanker, container) biasanya menggunakan MFO, tergantung kapasitas mesinnya.
Untuk kapal-kapal kecil dengan putaran mesin tinggi menggunakan HSD atau solar. “HSD atau Solar, apalagi sekarang pakai B20/B30, itu sudah low sulphure dibawah 0.5 persen. Sedangkan MFO atau Marine Fuel Oil untuk tahun 2020 ini wajib diproduksi dan digunakan low sulphure dibawah 0.5 persen,” ucap Capt. Witono.
Menurut dia, kapal-kapal kecil itu konsumsinya MGO atau HSD alias Solar. “Itu semua nggak ada Sulphurnya atau tidak mengandung sulphur,” ungkapnya lagi.
Bahan bakar minyak itu, kata Witono, ada grade-gradenya. “Nah yang diatur oleh IMO itu adalah yang MFO karena umumnya produksinya mengandung belerang cukup tinggi yang merusak lingkungan. Itu yang diatur supaya diproduksi lebih ramah lingkungan,” ujarnya.

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo juga meminta agar kualitas campuran BBM solar B30 benar-benar diperhatikan sehingga tidak mengakibatkan kerusakan pada mesin kapal.
“Sebenarnya kandungan FAME (fatty acid methyl ester) yang berasal dari kelapa sawit tersebut mau dinaikkan jadi berapa pun tidak masalah. Yang penting kualitas proses blending dilakukan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan pada mesin kapal, karena selama ini banyak keluhan dari anggota kami terutama mesin dengan putaran tinggi,” ujarnya.
Khoiri berharap agar kualitas B20 dan seterusnya hingga mungkin ada penerapan B100 ditingkatkan sesuai kebutuhan mesin, supaya tidak menimbulkan masalah teknis yang bisa mengganggu kinerja mesin dan memperpendek usia komponen mesin kapal.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian ESDM menerapkan mandatori B30 per Januari 2020, setelah pada 2019 menerapkan mandatori B20 dalam campuran bahan bakar solar.
B30 yang dimaksud yakni pencampuran 70% solar murni dengan minyak FAME yang dihasilkan dari kelapa sawit sebesar 30%.
Campuran ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan atas impor BBM jenis solar dan meningkatkan serapan sawit di dalam negeri mengingat pasar internasional minyak kelapa sawit tengah bergejolak. (***)





























