Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan GINSI setuju adanya payung hukum mengenai long stay kontainer yang akan Otoritas Pelabuhan buat. “Prinsipnya kami setuju atas kontainer yang long stay atau kontainer yang sudah berstatus mempunyai SPPB (surat perintah pengeluaran barang) di dalam pelabuhan segera dikeluarkan,” kata Ketua DPP ALFI uki Nugrahawan Hanafi, dan Sekjen GINSI Erwin Taufan kepada Ocean Week, Rabu (19/7) malam, di acara Halal bi Halal yang diselenggarakan Asosiasi Depo Kontainer Kosong Indonesia (ASDEKI), di Jakarta.
Menurut Yukki, percepatan pengeluaran kontainer long stay itu agar tidak mengganggu perhitungan dwelling time dari sisi post clearance. “Sebab, terminal jangan berubah fungsi sebagai tempat penumpukan, karena pendapatan terminal bukan dari storage dan pinalti,” ungkap Yukki dibenarkan Adil Karim, Sekum ALFI DKI Jakarta.

Yukki yang juga ketua AFFA menyatakan, yang kita harus konsen adalah masalah tarif non TPS sebagai buffer harus lebih murah dari tarif terminal supaya ada solusi yang dirasakan oleh pengguna jasa maupun importir.
Erwin Taufan berharap OP segera melakukan pemindahan terhadap kontainer-kontainer yang sudah SPPB. “Sehingga lapangan kontainer bisa dipakai fungsinya, karena lapangan penumpukan terminal di lini 1 bukan tempat penimbunan kontainer,” ujar Taufan.
Dia mengemukakan bahwa fungsi terminal petikemas itu untuk bongkar muat kontainer, bukan tempat penumpukan kontainer.
Pandangan senada pun terlontar dari Ketua Umum ASDEKI, H Muslan. “Lebih cepat kontainer keluar dari terminal lebih baik. Kami (ASDEKI-red) sudah mempunyai konsep mengenai bagaimana agar cost logistik di pelabuhan itu dapat ditekan,” ucapnya.

Untuk itu, Asdeki berencana menggandeng asosiasi-asosiasi lainnya (ALFI, Ginsi, GPEI, Aptrindo, INSA, APBMI) mendiskusikan problematika di pelabuhan untuk mencari solusi terbaik.
“Kebetulan mereka (para asosiasi) sudah juga memiliki konsep serupa dengan kami (Asdeki), sehingga tinggal menyatukan saja. Dn kami mau minta Pak Yukki (Yukki Nugrahawan Hanafi, Ketua Umum DPP ALFI) menjadi koordinatornya,” ungkap Muslan.
Muslan menambahkan, semakin cepat kontainer keluar dari pelabuhan,s emakin cepat pula perputaran keluar masuk kontainer, bagus juga untuk depo kontainer yang diusakahan anggota Asdeki.
Sebelumya, Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok I Nyoman Gede Saputera mengatakan, OP mewajibkan barang impor yang menumpuk lebih dari 3 hari (long stay) dan sudah mengantongi surat perintah pengeluaran barang dari Bea dan Cukai direlokasi ke lini 2 pelabuhan.
“Kegiatan perpindahan barang impor long stay berstatus memiliki surat perintah pengeluaran barang (SPPB) itu juga akan mengimplementasikan sistem pembayaran tunggal atau single billing,” katanya.
Nyoman menegaskan, sudah ada mekanisme dan prosedur perpindahan barang impor yang sudah mengantongi SPPB atau long stay agar tidak terlalu lama dibiarkan menumpuk di kawasan lini 1 terminal peti kemas.
Menurut Nyoman pihaknya sudah menerbitkan peraturan Kepala OP Tanjung Priok No. UM.008/31/7/ OP.TPK-16 tentang Tata Cara atau Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Barang yang melewati Batas Waktu Penumpukan (Long stay) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menduga barang impor yang sudah mengantongi SPPB dari Bea dan Cukai masih banyak yang dibiarkan di lini 1 pelabuhan karena alasan lebih aman di pelabuhan meskipun terkena tarif progresif. Padahal, kondisi itu akan memengaruhi dwelling time.
Semua asosiasi di pelabuhan sepakat agar semua pihak mematuhi terhadap peraturan OP tersebut, karena sangat positif. (***)