Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa sekarang ini pengelolaan buruh bongkar muat di pelabuhan boleh dilakukan oleh selain koperasi TKBM alias usaha swasta berbadan hukum Indonesia, maupun BUMN.
“Sekarang swasta maupun BUMN bisa mendirikan usaha mengelola buruh (TKBM-red) selain koperasi. Karena selama ini pengelolaan TKBM di pelabuhan hanya koperasi, sehingga terkesan monopoli, tidak ada saingannya. Makanya untuk menghindari monopoli, diperbolehkan PT, atau BUMN,,” ungkap Menhub kepada Ocean Week, di Jakarta.
Sementara itu, Sekretaris Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Tanjung Priok, Parmin, ketika dimintai taggapannya sehubungan hal itu, menyatakan bahwa mengenai dibolehkannya mengelola buruh bongkar muat di pelabuhan selain koperasi, sekarang masih diperjuangkan oleh Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) bersama 94 koperasi primer.
“Mereka (Induk Koperasi) sekarang ini masih memperjuangkan supaya tidak ada badan usaha lain untuk menjadi pengelola TKBM di pelabuhan,” ujar Parmin per telpon, kemarin.
Dia juga mengatakan, kalau apa yang diupayakan Induk Koperasi menghadapi jalan buntu, terpaksa pihaknya pun akan mendirikan badan usaha untuk mengeloa buruh (TKBM).
Seperti diketahui bahwa dalam rangka penataan dan pengelolaan TKBM di pelabuhan, Menhub Budi Karya Sumadi telah menyurati Menko Kemaritiman tertanggal 29 Desember 2016. Dalam surat No KP 108/1/10/PHB 2016 antara lain menyebutkan perlu dilakukan penataan terhadap pengelolaan TKBM di pelabuhan.
Dalam surat Menhub pada intinya menyebutkan pengelolaan TKBM saat ini dilakukan oleh Koperasi TKBM satu-satunya pengerah jasa TKBM di pelabuhan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menhub dan Menaker No IM 2/HK 601/PHB -89 . INS 03/Men/89 tanggal 4 Juli 1989. (***)