• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Wednesday, July 8, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Kuala Tanjung – Penang Port Teken MoU Kembangkan Konektivitas Logistik

    Kuala Tanjung – Penang Port Teken MoU Kembangkan Konektivitas Logistik

    Benarkah Tanjung Carat, Pelabuhan Impian Masa Depan Sumsel

    Benarkah Tanjung Carat, Pelabuhan Impian Masa Depan Sumsel

    Terminal Kijing Resmi Beroperasi, Ekspor Perdana Masih 180 Petikemas

    Terminal Kijing Resmi Beroperasi, Ekspor Perdana Masih 180 Petikemas

    Tarif Baru di TPK Batu Ampar Ditunda, Ada Apa..

    Tarif Baru di TPK Batu Ampar Ditunda, Ada Apa..

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    Pelayaran Mulai Panik BBM Pindah Harga, Ini Kata INSA

    Saat Ini, Usaha Pelayaran Hadapi Tantangan Berat

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    Gold Star Line Buka Rute Baru Dari Priok ke Tiongkok Selatan

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    107 Kontainer di Kapal Golden Star 1 Berjatuhan ke Laut, KSOP & INSA Batam Masih…

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    CMA CGM Tetapkan Biaya Tambahan Asia-Mediterania Sebesar US$900/TEU

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Evergreen Pesan 11 Kapal, COSCO 12 Kapal Kontainer

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    Melintas Selat Hormuz Dipungut Rp 34 M, Iran Batasi Kapal…

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

  • Port
    Kuala Tanjung – Penang Port Teken MoU Kembangkan Konektivitas Logistik

    Kuala Tanjung – Penang Port Teken MoU Kembangkan Konektivitas Logistik

    Benarkah Tanjung Carat, Pelabuhan Impian Masa Depan Sumsel

    Benarkah Tanjung Carat, Pelabuhan Impian Masa Depan Sumsel

    Terminal Kijing Resmi Beroperasi, Ekspor Perdana Masih 180 Petikemas

    Terminal Kijing Resmi Beroperasi, Ekspor Perdana Masih 180 Petikemas

    Tarif Baru di TPK Batu Ampar Ditunda, Ada Apa..

    Tarif Baru di TPK Batu Ampar Ditunda, Ada Apa..

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    PTP Cirebon Berperan Sebagai Jalur Distribusi Barang ke Jawa Barat & Indonesia

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Setelah Throughput Lebih 1 Juta TEUs, Jepang Study ke TPKS Semarang

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

    Bea Cukai, KSOP – Pelindo Berkomitmen Mempercepat Pemeriksaan & Pengeluaran Petikemas

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Industri Galangan Kapal Hadapi Tantangan Berat, Harapkan Pemerintah Berikan Dukungan

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JAKARTA INTERNATIONAL CONTAINER TERMINAL

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Sejumlah Regulasi Justru Tenggelamkan Pelayaran, Kenapa?

oceanweek by oceanweek
July 3, 2020
in Berita Lain, Uncategorized
Maritim Perlu Diurus Kementerian Sendiri, Kenapa?
523
SHARES
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kapal-kapal Indonesia terancam tenggelam ke dasar laut karena terlalu berat dibebani regulasi oleh pemerintah Indonesia.

Hal itu ditegaskan pengamat kemaritiman nasional Capt. Zaenal A. Hasibuan kepada Ocean Week, Jumat siang dalam sebuah obrolan santai, di Jakarta.

Pada kesempatan itu, ada banyak persoalan sektor angkutan laut, kepelautan, maupun kemaritiman yang didiskusikannya.

Sebagai negara anggota International Maritime Organization (IMO), ungkap Zaenal, Indonesia memang harus konsekuen melaksanakan puluhan konvensi yang sudah ditetapkan oleh badan dunia yang mengatur pelayaran niaga tersebut, dengan 3 pilar utama konvensi IMO adalah SOLAS, STCW dan MARPOL, serta MLC (consolidated convention dengan ILO).

Tapi IMO juga memberikan kearifan kepada negara anggotanya yang memiliki kapal dengan ukuran dibawah 500 GT dan kapal-kapal yang berlayar hanya didalam negerinya saja.

Kearifan IMO ini, menurut Capt. Zaenal, diwujudkan dalam bentuk standarisasi Kapal-kapal Non Konvensi (NCVS) yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing anggotanya.

“Maksud dari hal ini adalah agar para anggota tidak dibebani oleh kebijakan IMO yang selalu mengambil standarisasi kapal pada keadaan paling ekstrim, yaitu di Winter North Atlantic (WNA) sebagai acuan keadaan laut dan musim yang paling ganas bagi kapal-kapal yang berlayar,” ujar pengurus DPP INSA tersebut.

Sayangnya pemerintah Indonesia belum menggunakan kesempatan itu guna mengembangkan dunia pelayarannya lewat desain dan standar sendiri, tetapi malah membebani industri pelayaran di Indonesia dengan aturan setinggi langit yang bahkan jauh lebih tinggi dari requirement IMO.

Beberapa contoh aturan yang diberlakukan di Indonesia yang jauh diatas standar IMO diantaranya adalah, pertama, Asuransi Wreck Removal bagi kapal Indonesia yang berukuran 35 GT keatas yang dituangkan dalam SE Dirjen HUBLA nomor HK 103/2/20/DJPL-14, sementara IMO hanya mewajibkan bagi kapal berukuran 300 GT keatas.

Tampak kapal yang sedang berlayar. (**)

“Pelaksanaan dari aturan ini sebenarnya masih amburadul, contoh yang paling mudah adalah masih banyaknya bangkai kapal di daerah-daerah ramai yang dibiarkan tidak diurus, yang jika memang kapal tersebut memiliki asuransi wreck removal sudah pasti harus disingkirkan dengan biaya dari perusahaan asuransi. Di Banjarmasin, Jakarta, Surabaya bahkan di daerah Taman Nasional Ujung Kulon mudah didapati bangkai-bangkai kapal tidak diurus dan disingkirkan. Siapa yang lalai dalam hal ini?. Padahal akibat aturan ini, banyak kapal pelayaran rakyat yang harus membeli asuransi wreck removal yang tentunya berat untuk mereka,” ucapnya panjang lebar.

Kedua, Kewajiban didalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 71 tentang batas kedalaman air untuk penyingkiran bangkai kapal sedalam maksimal 100 meter. Dimana Konvensi IMO (Nairobi) hanya mengharuskan untuk mengangkat jika bangkai kapal ada dikedalaman yang dianggap menggangu keselamatan pelayaran.

PM ini memiliki kejanggalan pada pasal 9 dan 10 yang bertolak belakang, dimana ada pembebasan pengangkatan jika hasil evaluasi tidak dianggap mengganggu pelayaran. Pasal 10 itu bisa menjadi ajang transaksi pembebasan kewajiban dan sebagai klausul pembebasan kewajiban perusahaan asuransi, setelah menikmati premi dari pemilik kapal.

“Kita semua tahu, mengangkat kapal di kedalaman 99 meter adalah hal yang sulit dan mahal. Dan kenyataannya banyak kapal yang tenggelam di kedalaman dibawah 80 meter bahkan dibawah 40 meter dibiarkan tidak diangkat. Asuransi tentu senang menerima premi tanpa harus melakukan kewajibannya, lalu apa maksud dari PM 71 ini?,” kata Zaenal sembari tertawa.

Ketiga, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 29 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Kapal Indonesia wajib memiliki jaminan pencemaran limbah, atau dikenal sebagai CLC Blue Card bagi kapal tanker yang mengangkut minyak 150-2000 ton dan Bunker Blue Card bagi kapal ukuran 100-1000 GT.

Sementara IMO lewat konvensi Civil Liability and Oil Pollution tahun 2001 hanya mewajibkan bagi kapal tanker berukuran 2000 ton keatas dan kapal yang memiliki bunker dengan ukuran diatas 1000 GT.

“Aturan Menteri ini seperti aturan sapu jagad, karena kapal ukuran 100 GT pun diharuskan memiliki jaminan tersebut. Untuk diketahui bahwa ukuran kapal 100 GT pada dunia pelayaran adalah kapal kecil yang hanya memiliki tangki sebesar 20 m3, jauh dibawah ketentuan IMO dalam hal ini,” jelasnya.

Asuransi tentu senang dengan aturan ini, karena jumlah kapal ukuran diatas 100 GT ada puluhan ribu di Indonesia. Bahkan sebenarnya PM pada pasal 4 poin 3 mewajibkan semua kapal yang memiliki mesin sebesar 200 PK atau lebih.

“Untuk apa aturan ini dibuat?. Apakah untuk perlindungan lingkungan maritim, kepentingan pemilik kapal, untuk perusahaan asuransi atau untuk rule bender?,” kata Zaenal bertanya.

Kemudian keempat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 7 tahun 2019/ PM 58 2009 tentang Kewajiban memiliki AIS type B bagi kapal berbobot 35 GT keatas, dimana IMO hanya mewajibkan bagi kapal penumpang dan kapal barang berukuran 300 GT keatas. Artinya banyak kapal Pelayaran Rakyat harus membeli peralatan tersebut, karena jika tidak maka tidak akan diperbolehkan berlayar. Bahkan kesalahan input data atau malfunction alat tersebut bisa mengakibatkan pelaut dicabut Certificate Of Endorsement nya.

Contoh aturan-aturan diatas adalah bentuk ketidak pahaman pemerintah Indonesia yang bisa merusak dunia pelayaran, padahal pemerintah sendiri bercita-cita ingin menjadi poros maritim dunia. Industri pelayaran dan kepelautan di Indonesia terlalu sibuk mengurus aturan-aturan baru yang datang silih berganti, sehingga waktu mengatur kapal dan kualitas SDM nya jadi terlewatkan.

Hal yang dilupakan pemerintah adalah, aturan-aturan baru yang diluar batas kewajaran dunia Intenasional tersebut malah menciptakan ruang untuk pungli, pemerasan, dan penahanan kapal-kapal Indonesia di rumahnya sendiri. Kapal-kapal Indonesia dan pelautnya sering dijadikan sasaran empuk oleh oknum-oknum aparat yang sering mencari celah untuk memperkaya diri dilaut. Perairan Indonesia lebih ganas dari Laut Atlantik Utara, atau Lautan Pasifik dimusim dingin, bukan karena badai dan ombaknya tapi karena banyaknya perompak dan petugas bermental perompak.

Ketidak pahaman Kementerian Perhubungan pada fungsi utama kapal sebagai efek pengganda kemajuan ekonomi nasional, kelak akan menenggelamkan semua kapal berbendera merah putih yang keberatan aturan.

“Sebenarnya dengan melibatkan para pelaku usaha, akademisi, praktisi dan pemerhati maritim urusan seperti ini mudah saja diperbaiki, asal mau,” ungkap Capt. Zaenal menutup obrolannya. (**)

Previous Post

BKI Juga Sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tenaga Listrik

Next Post

KSOP Panjang Berikan Bantuan Alat Keselamatan Kapal

Next Post
KSOP Panjang Berikan Bantuan Alat Keselamatan Kapal

KSOP Panjang Berikan Bantuan Alat Keselamatan Kapal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6303 shares
    Share 2521 Tweet 1576
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5470 shares
    Share 2188 Tweet 1368
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4542 shares
    Share 1817 Tweet 1136
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4247 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD

KSO TPK Koja Dukung Pemusnahan Barang Impor Longstay Berstatus BDN dan BTD

July 8, 2026

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

July 8, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.