INSA minta dan menyarankan agar pemerintah (Kemenhub) segera menyelesikan payung hukum untuk mekanisme subsidi petikemas tol laut, supaya program tol laut 2018 dapat berjalan sebagaimana harapan.
“Tol laut 2018 ini terlambat karena ada mekanisme subsidi petikemas yang belum ada payung hukumnya. Sekarang mungkin sudah hampir jadi, dan tender penyertaan swasta akan segera dilakukan,” kata Wakil Ketua Umum DPP INSA Witono Suprapto kepada Ocean Week, di Jakarta, Kamis (25/1), menanggapi skema subsidi angkutan kontainer tol laut untuk rute diluar 15 trayek yang ditetapkan Kemenhub.
Seperti diketahui bahwa Direktur Lalu Lintas & Angkutan Laut Kemenhub, Dwi Budi Sutrisno menyatakan Kemenhub akan membayar selisih harga angkutan kontainer swasta dengan biaya angkutan Tol Laut. “Misalnya pelayaran secara reguler berlayar ke Biak, tarifnya Rp15 juta, sedangkan tarif Tol Laut Rp8 juta. Kami akan subsidi selisihnya itu sebesar Rp7 juta,” ungkap Dwi.
Kata Dwi Budi, dengan melibatkan pelayaran swasta yang sudah reguler membuka jalur pelayaran, layanan Tol Laut menjadi lebih luas. Selain itu, pemilik barang pun tetap membayar sesuai dengan tarif Tol Laut. Kemenhub akan menentukan kuota subsidi agar tidak melebihi anggaran yang sudah ditetapkan sebesar Rp440 miliar.
Rute Surabaya-Biak dan Suravaya-Tobelo, ungkap Witono, adalah rute sinergi yang melibatkan kapal swasta dengan mekanisme pengumpul yang dilanjutkan dengan mekanisme pengumpan dari Biak dan Tobelo.
“Itu suatu sinergi yang bagus sekali. Di satu sisi menghindari ketersinggungan dengan swasta, disisi lain menghemat biaya subsidi karena bukan kapal yang disubsidi, tapi tarifnya yang disubsidi. Saya rasa sejumlah wilayah tersebut akan tetap dimasuki oleh kapal tol laut pengumpan sebagai kelanjutan dari pelabuhan pengumpul Tobelo dan Biak tadi,” ungkap Witono panjang lebar.
Dengan begitu, ucap Witono, subsidinya menjadi efisien karena menggunakan rute pelayaran swasta yang sudah ada. Tapi jika tidak ada pelayaran swasta yang memasuki daerah tertentu, bisa dilakukan dengan pola penugasan. Misalnya rute Priok-Natuna, tetap menggunakan kapal tol laut.
Berdasarkan Permenhub No.7 Tahun 2017, tarif dasar angkutan Tol Laut sebesar Rp4.543,88 per mil per TEUs untuk kontainer dan Rp206,87 per mil per ton untuk angkutan kargo. Adapun tarif untuk reefer kontainer sebesar 1,5 kali lipat tarif kontainer. (****)