Guna memberikan dukungan bagi pelaku usaha di pelabuhan yang mengalami penurunan aktivitas ekonomi sebagai dampak dari pandemi global Covid-19, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1).
Dispensasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 37 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Batas Waktu Pemberian Dispensasi Masa Penumpukan Peti Kemas (Container Yard) di Lapangan Penumpukan Lini selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Perak Surabaya, Arif Toha, menjelaskan bahwa dispensasi yang diberikan merupakan suatu bentuk relaksasi kepada pemilik barang.
“Dispensasi itu memberikan relaksasi pada pemilik barang agar tidak terkena biaya Pemindahan Lapangan Penumpukan (PLP) bila dokumen impor ekspor belum tuntas karena kondisi pandemi,” kata Arif di kantor OP Perak Surabaya, Kamis (10/9).
Arif menyatakan, saat ini Surabaya masih dalam keadaan darurat Covid-19 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/108/KPTS/013/2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Jawa Timur.
Arif juga menjelaskan bhawa pemberian dispensasi dapat dilakukan dengan memperhatikan 4 (empat) hal, pertama, perhitungan kinerja pelayanan operasional pelabuhan didasarkan pada utilisasi fasilitas pelabuhan, yaitu tingkat penggunaan dermaga (Bert Occupancy Ratio/BOR), Gudang (Shed Occupancy Ratio), dan Lapangan Penumpukan (Yard Occupancy Ratio/YOR).
Kedua, lanjut Arif, evaluasi dan hasil penilaian terhadap utilitas fasilitas pelabuhan ditentukan apabila nilai pencapaian di bawah nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan, dinyatakan baik.
Selanjutnya, apabila nilai pencapaian 0% sampai dengan 10% di atas nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan, dinyatakan cukup baik, dan apabila nilai pencapaian di atas 10% dari nilai standar kinerja pelayanan operasional yang ditetapkan, dinyatakan kurang baik.
“Penyelenggara pelabuhan dapat memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas (lini 1) melebihi batasan waktu yang ditentukan, apabila evaluasi hasil penilaian kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada Utilisasi Fasilitas Pelabuhan menunjukkan Baik,” ujar Arif.
Selain itu, Penyelenggaraan Pelabuhan wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan operasional pelabuhan pada utilisasi fasilitas pelabuhan secara berkala selama berlangsungnya tanggap darurat Covid-19.
“Saat ini Surabaya masih darurat Covid-19, YOR lini 1 30-an persen sehingga masuk kriteria dispensasi dalam SE 37/2020 disamping itu dispensasi juga sebagai upaya menurunkan biaya logistik karena pemilik barang punya waktu cukup menyelesaikan dokumen sebelum dikeluarkan paksa yang berdampak tambahan biaya Lift On – Lift Off (LOLO) dan trucking saat PLP,” jelasnya.
Terakhir, kata Arif, pemberian perpanjangan batas waktu dispensasi masa penumpukan peti kemas di lapangan penumpukan peti kemas (lini 1) selama masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 hanya berlaku selama penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia atau paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat edaran ini ditetapkan. (***)