Mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto direncanakan dihadirkan untuk dipriksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri terkait kasus Pungli di TPS Surabaya atas kasus Rachmat Satria Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III yang terkena OTT beberapa waktu lalu.
“Waktu pungli itu terjadi, memang yang bersangkutan (Djarwo) menjabat sebagai Dirut Pelindo III. Makanya akan kita panggil sebagai saksi.” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Takdir Mattanete.
Menurut Kapolres, tidak hanya mantan Dirut Pelindo III, penyidik juga akan memanggil seluruh direksi pelindo III, baik yang masih aktif atupun yang sudah pensiun.
“Potensi penambahan jumlah tersangka memang ada. Tapi masih kita kembangkan hasil penyidikan.” ujar AKBP Takdir.
Dia menambahkan, meski sudah menetapkan dua tersangka, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Sebab, kasus pungli telah terjadi selama bertahun-tahun, ada dugaan jika kegiatan tersebut sudah tersistem dan melibatkan banyak orang.
Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan tersangka Direktur PT PT Akara Multi Karya Agusto Hutapea, Direktur Operasi PT Pelindo III Rahmat Satria, Direktur PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial F dan Seseorang berinisial M.
“Sampai hari ini total dana yang kami sita Rp 4,75 miliar dan masih ada di rekening lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di kantor Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Senin (7/11). (***)