Untuk target dwelling time di pelabuhan menjadi 2,5 hari, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukumnya. Perpres tersebut ditargetkan selesai dalam 2 minggu hingga 1 bulan ke depan.
“Implementasi penurunan dwelling time diterapkan 2 minggu setelah Perpres terbit. Kita harapkan dari dialog ini 2 minggu setelah itu tetapkan Perpres, karena untuk buat 1 hari banyak Permen yang harus diubah. Target kita 1 bulan, tapi di atas 2 minggu,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Adanya Perpres juga sebagai dasar hukum untuk melakukan pembenahan pada instansi-instansi terkait yang selama ini menghambat penurunan dwelling time.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan akan terus memantau perkembangan penurunan dwelling time pelabuhan benar-benar berjalan dengan baik.
“Selain perbaikan di sisi manajemen pengelola pelabuhan yakni Pelindo I-IV, saya juga minta adanya langkah untuk meningkatkan infrastuktur di pelabuhan. Mekanisme pekerjaannya juga harus diperbaiki, double crane dibuat. Kalau Pelindo kesulitan ya gandeng swasta, dengan begitu akan lebih transparan,” katanyat di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Terkait infrastruktur pelabuhan ini, perlu dilakukan lebih cepat mengingat persoalan dwelling time berkaitan dengan penurunan ongkos logistik nasional.
Luhut mengaku, selain menerjunkan para petugas kepolisian untuk menindak para mafia di pelabuhan, pihaknya juga mengirimkan tim untuk memantau perkembangan di masing-masing pelabuhan. “Kami kirim tim kemarin ke Belawan, hari Sabtu. Itu kelihatan antrean kontainer itu panjang sekali, ini yang harus kita selesaikan,” ujar Luhut.
Dengan demikian, semua instansi bisa bersinergi untuk menurunkan dwelling time di pelabuhan. (***)