Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan PM.No. 116/2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Waktu Penumpukan (long stay), berlaku di empat pelabuhan utama yakni Priok, Makassar, Perak, dan Belawan.
Beleid tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, dan sudah diundangkan setelah ditandatangani Kemenkum HAM pada 22 September 2016 guna menjamin kelancaran arus barang di seluruh pelabuhan utama tadi.
Menurut Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, I Nyoman Gede Saputera, beleid itu menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan di empat pelabuhan utama melakukan kordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.
Sesuai dengan beleid tersebut, batas waktu penumpukan untuk barang di terminal peti kemas atau lini satu pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.
Beleid itu juga menegaskan lapangan penumpukan terminal lini satu bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun, terhadap barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina, beleid tersebut tak berlaku. Juga untuk barang yang sudah maju pabean tetapi belum memperoleh SPPB, dan barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya peraturan baru tersebut, otomatis Permenhub 117/2015 yang mengatur perpindahan barang yang melewati batas waktu penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok tidak berlaku lagi.
Nyoman mengaku sedang berkoordinasi dengan Pelindo untuk guna menyiapkan fasilitas pusat layanan satu atap yang melibatkan instansi lain, kementerian dan lembaga di Pelabuhan Priok untuk menekan dwelling time agar mencapai target kurang dari 3 hari. (**)