Petugas kantor Syahbandar Marunda dapat kembali melakukan pemungutan jasa vessel traffic service (VTS) di kantor Syahbandar Marunda. Artinya, pelayaran/keagenan sudah dapat kembali melakukan pembayaran jasa tersebut di kantor KSOP Marunda.
Hal itu disampaikan M. Ali Malawat, Kepala Distrik Navigasi kelas I Tanjung Priok kepada kepala Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Marunda, Iwan Soemantri melalui suratnya tertanggal 5 Agustus 2019.
“Mohon agar KSOP Marunda dapat mensosialisasikan hal itu kepada agen dan pihak terkait lainnya,” kata Malawat.
Dalam surat itu juga menyebutkan pembayaran jasa VTS masih dapat dilakukan oleh KSOP selama belum ada petugas PNBP dari kantor distrik navigasi yang ditugaskan di UPT.
Malawat juga mengemukakan bahwa dibuatnya surat ini karena adanya pengaduan dari DPC INSA Jaya terkait pembayaran jasa VTS, yang tadinya dibayar di Kantor Kesyahbandaran Marunda, menjadi dibayarkan di Tanjung Priok.
“Saya memang melakukan usul waktu itu, namun menunggunya cukup lama, karena setelah saya datang ke distrik navigasi di Priok, dan kemudian INSA Jaya melayangkan surat, lama tak memperoleh jawaban. Tapi, setelah lama memperjuangkan masalah itu dan berhasil, saya sangat senang. Jadi, pelayaran/keagenan bisa kembali melakukan pembayaran jasa VTS di Pelabuhan Marunda,” ujar Banu Amza dari DPC INSA Jaya, kepada Ocean Week, kemarin.
Menurut Banu, pertimbangan usulannya, karena lokasi distrik navigasi Tanjung Priok cukup jauh dengan pelabuhan Marunda, sehingga jika pembayarannya dilakukan di Navigasi Priok, cukup makan waktu. Lagi pula dari segi keamanan juga perlu dipertimbangkan.
Karena itulah Pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Marunda mengusulkan dan meminta kepada pemerintah (Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok) agar pembayaran PNBP jasa penggunaan SBNP Vessel Traffic System (VTS), Master Cable, bisa dilakukan di KSOP Marunda.
“Alhamdulillah, pada tanggal 5 Agustus 2019, usulan itu dikabulkan,” kata Banu lagi.
Waktu itu, kenang Banu, keluhan para pelayaran di pelabuhan Marunda ini, disampaikan secara langsung disampaikan oleh Banu Amza kepada Roy Kasiono, Kepala Bidang Umum Kantor Navigasi Tanjung Priok, pada bulan Januari 2019.
Roy pun menyambut baik informasi yang disampaikan Banu Amza mengenai keberatan pelayarann terhadap perubahan pembayaran PNBP Jasa penggunaan SBNP VTS, Master Cable, yang tadinya dilakukan di KSOP Marunda, diubah ke kantor navigasi Tanjung Priok yang mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019 lalu.
“Terimakasih infonya, dan itu akan kami laporkan kepada pimpinan kantor Navigasi Tanjung Priok. Tapi, untuk formalnya, sebaiknya INSA berkirim surat kepada Kepala Kantor Vanigasi Tanjung Priok, untuk masalah ini,” kata Roy.
Atas saran Roy, kemudian DPC INSA Jaya melayangkan surat kepada Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, perihal tersebut (pembayaran PNBP Jasa Penggunaan SBNP, Vessel Traffic System (VTS), Master Cable. Surat tertanggal 22 Januari 2019 yang diteken oleh Capt. Alimudin (Ketua INSA Jaya) dan Capt. Supriyanto (Sekretaris) juga minta supaya pembayaran tersebut dapat dilakukan di KSOP Marunda, sebagaimana sebelumnya. (***)